Massa Aliansi Buruh Jawa Tengah (Jateng) melakukan aksi di Kantor Gubernur Jateng pagi ini. Mereka menuntut penetapan Upah Minimum Sektoral (UMSP) di Jateng.
Dua karyawan PT MSM di-PHK tanpa pesangon. Mereka melaporkan kasus ini ke Dinas Tenaga Kerja. Perusahaan membantah dan menyebut mereka mengundurkan diri.