Wawan Lukminto Pastikan Sritex Ajukan PK Status Pailit: Draf Masih Dibahas

Wawan Lukminto Pastikan Sritex Ajukan PK Status Pailit: Draf Masih Dibahas

Agil Trisetiawan Putra - detikJateng
Rabu, 08 Jan 2025 15:30 WIB
Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto, saat memberikan sambutan, di PT Sritex, Kabupaten Sukoharjo, Rabu (8/1/2025).
Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto, saat memberikan sambutan, di PT Sritex, Kabupaten Sukoharjo, Rabu (8/1/2025). Foto: Agil Trisetyawan Putra/detikJateng
Sukoharjo -

Direktur Utama PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto (Wawan), memastikan pihaknya akan mengajukan PK terkait status pailit. Dia mengatakan, pihaknya masih melakukan diskusi dengan kuasa hukumnya untuk bahan pengajuan PK

"Kami masih mendiskusikan ya, jadi draf PK masih dalam diskusi dengan tim kuasa hukum kami. Tapi bisa dipastikan kita akan mengajukan PK," kata Wawan kepada awak media di Pabrik PT Sritex, Kabupaten Sukoharjo, Rabu (8/1/2025).

Wawan mengatakan, alasannya baru menyusun draf PK karena saat ini pihaknya juga masih menunggu salinan putusan penolakan kasasinya oleh MA.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena keputusan dari MA penolakan kasasi itu belum kami terima juga, jadi kami baru mengdraf kan dulu," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Wawan mengatakan, melakukan upaya hukum PK terkait putusan MA yang menolak kasasi status pailit PT Sritex. Langkah itu merupakan hasil konsolidasi internal yang melibatkan manajemen dan buruh.

ADVERTISEMENT

"Upaya hukum ini (PK) kami tempuh, agar kami dapat menjaga keberlangsungan usaha, dan menyediakan lapangan pekerjaan bagi 50 ribu karyawan yang telah bekerja bersama-sama kami selama puluhan tahun. Langkah hukum ini kami tempuh, tidak semata untuk kepentingan perusahaan tetapi membawa serta aspirasi seluruh keluarga besar SRITEX," kata Wawan dalam siaran pers yang diterima detikJateng, Jumat (20/12).

Selama proses pengajuan kasasi ke MA, PT Sritex telah melakukan berbagai upaya untuk mempertahankan usahanya, dan tidak melakukan PHK, sebagaimana pesan disampaikan pemerintah.

"Kami berupaya semaksimal mungkin menjaga situasi perusahaan agar tetap kondusif, di tengah berbagai keterbatasan gerak akibat status pailit kami. Upaya kami tidak mudah, karena berkejaran dengan waktu, juga keterbatasan sumberdaya," ujarnya.

"Pilihan untuk menempuh upaya hukum lanjutan berupa PK, kami lakukan agar keluarga besar Sritex tetap dapat bekerja, bertahan hidup dan menghidupi keluarganya di tengah situasi perekonomian yang sedang sulit. Kami harap pemerintah memberikan keadilan hukum yang mempertimbangkan kemanusiaan, dengan mendukung upaya kami untuk tetap dapat melanjutkan kegiatan usaha, dan berkontribusi pada kemajuan industri tekstil nasional," pungkasnya.




(afn/apl)


Hide Ads