Polisi menyebut setelah dijual, gadis 15 tahun di Bangka juga diminta melayani nafsu bejat pamannya. Ia dijual ke pria hidung belang senilai Rp 300 ribu.
Penekun spiritual asal Bali, I Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit, melalui penasihat hukumnya, menyatakan banding atas putusan enam tahun penjara.