Remaja berinisial KA (17) divonis 2,5 tahun pembinaan dan denda Rp 1 miliar karena terbukti empat kali menyetubuhi pacarnya di vila Pacet, Mojokerto. Alih-alih berjanji menikahi korban, remaja asal Kecamatan Sumobito, Jombang ini justru menikah siri dengan mantannya.
Sidang vonis yang dipimpin hakim tunggal Syufrinaldi digelar di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto sekitar pukul 10.00 WIB. KA didampingi orang tua dan tim penasihat hukumnya.
Hadir pula jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Kabupaten Mojokerto, Supihan di ruang sidang. Sedangkan petugas Bapas Kelas I Surabaya mengikuti sidang secara daring.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam vonisnya, Syufrinaldi menyatakan KA terbukti melakukan tindak pidana pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 juncto pasal 76D juncto pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ia terbukti membujuk anak untuk bersetubuh dengannya.
"Menjatuhkan pidana kepada anak dengan pidana pembinaan selama 2 tahun dan 6 bulan di LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak) Blitar dan denda Rp 1 miliar subsider pelatihan kerja selama 6 bulan di LPKA Blitar," terangnya saat membacakan vonis, Jumat (7/6/2024).
Putusan hakim lebih berat dibandingkan tuntutan JPU Supihan pada Senin (3/6). Lantaran saat itu, jaksa menuntut KA dihukum 2 tahun pembinaan dan pelatihan kerja selama 6 bulan di LPKA Blitar.
Banyak hal telah dipertimbangkan hakim untuk menentukan vonis bagi KA. Antara lain fakta persidangan yang membuktikan dakwaan alternatif kedua penuntut umum, yakni pasal 82 ayat (1). Sehingga KA harus dijatuhi pidana.
Sedangkan keadaan yang memberatkan KA, perbuatannya merusak masa depan korban. Sedangkan keadaan yang meringankan KA yakni bersikap sopan di persidangan, masa depannya masih panjang, serta belum pernah dihukum.
Hasil penelitian Bapas Kelas I Surabaya dan pledoi penasihat hukum KA juga dipertimbangkan hakim. Bapas menilai, KA tidak memiliki dasar keimanan yang kuat, kurang pengawasan orang tua, serta perkembangannya terlalu banyak dipengaruhi lingkungan.
"Oleh sebab itu, anak (KA) harus diberikan pidana pembinaan. Pledoi penasihat hukum anak meminta anak dihukum seringan-ringannya," jelas Syufrinaldi.
Merespons vonis tersebut, JPU dan penasihat hukum KA kompak menyatakan menerima putusan. Sehingga, hakim menyatakan perkara ini inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Penasihat hukum KA, Kholil Askohar pun membeberkan alasannya menerima vonis hakim yang lebih berat dibandingkan tuntutan JPU. Ia menilai, perbuatan kliennya sudah keterlaluan. Sebab tega menyetubuhi korban hingga 4 kali hanya dalam rentang waktu pukul 10.30 WIB hingga 15.30 WIB.
"Yang kedua, anak korban belum cinta, mau karena ditipu dengan alasan beli (cincin) emas untuk maskawin. Namun, cuma merenggut keperawanan anak korban. Kalau dia (KA) baik, nantinya kami akan mengajukan bebas bersyarat," tandasnya.
Sebelumnya, KA kenal dengan korban melalui medsos. Sekitar 2 pekan berpacaran, terdakwa berjanji akan menikahi gadis asal Kecamatan Puri, Mojokerto tersebut. Saat itu, korban berusia 16 tahun 11 bulan.
Bahkan, KA bersama ayahnya datang ke rumah korban untuk melamar secara lisan. Saat itu lah hari pernikahan mereka sudah disepakati bersama. Pada 20 Agustus 2023, KA menjemput korban di rumahnya dengan dalih untuk membeli cincin kawin.
Ternyata, itu hanya akal bulusnya. Sebab, KA justru membawa pacarnya ke vila di kawasan wisata Pacet. Di vila tersebut, lagi-lagi KA merayu korban agar mau diajak berhubungan intim. Kala itu, ia berdalih 2 pekan lagi akan menikahi korban.
Pukul 10.30 WIB sampai 15.30 WIB, KA telah empat kali menyetubuhi pacarnya di vila tersebut. Korban menolak ketika diajak terdakwa untuk berhubungan intim yang kelima kalinya. Pelaku lantas mengantar korban pulang sekitar pukul 16.00 WIB setelah puas melampiaskan nafsunya.
Dua hari kemudian, 22 Agustus 2023, KA tiba-tiba memutuskan hubungan dengan korban. KA memberi tahu korban melalui WhatsApp kalau hari itu dia menikah siri dengan mantan pacarnya. Padahal, mantan pacarnya itu tidak dalam kondisi hamil.
Setelah tahu putrinya hanya dipermainkan KA, ayah korban melapor ke Polres Mojokerto pada 26 Agustus 2023. KA putus sekolah sejak lulus SMP. Ia bekerja dengan orang tuanya yang mengelola bisnis rongsokan. Sedangkan korban meskipun tidak hamil, memilih putus sekolah sampai kelas 2 SMA karena malu.
(hil/dte)