Kejati DIY mengungkapkan uang Rp 6 miliar itu selain untuk kepentingan pribadi dan keluarga tersangka, juga dipakai buat modal usaha sebagai kontraktor.
Upaya PT Rajawali Jaya Perkasa (RJP) membongkar pagar dan pondok jaga milik Koperasi KPSA Sawit Mandiri Perkasa di lahan sengketa di Kubu Raya, gagal dilakukan.