Upaya PT Rajawali Jaya Perkasa (RJP) membongkar pagar dan pondok jaga milik Koperasi KPSA Sawit Mandiri Perkasa di lahan sengketa di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, gagal dilakukan. Kedatangan pihak perusahaan yang dikawal puluhan anggota kepolisian tidak membuahkan hasil.
Upaya pembongkaran objek yang berada di Dusun Tanjung Wangi, Desa Rasau Jaya Umum, Kecamatan Rasau Jaya itu dilakukan pada Kamis (29/1/2026). Pihak PT RJP mendatangi lokasi bersama puluhan anggota kepolisian dari Polda Kalbar, Polres Kubu Raya hingga Polsek Rasau Jaya.
Pantauan di lapangan, lebih dari lima mobil pihak perusahaan bersama anggota kepolisian tiba bersamaan di lokasi pembongkaran. Disusul dengan kedatangan puluhan sepeda motor pekerja PT RJP yang lengkap dengan alat bongkar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setibanya di depan pondok jaga, pihak perusahaan berhadapan dengan kuasa hukum dan orang-orang Koperasi KPSA Sawit Mandiri Perkasa. Dialog yang alot terjadi. Masing-masing pihak menyampaikan argumennya.
"Kami minta ini dibongkar. Untuk perdataan silakan buktikan di persidangan. Karena ibu bapak di sini sudah tidak konsisten. Awalnya karena ini masih tahap penyelesaian, ibu bapak bilang silakan patroli sama-sama, apabila ada masalah siap bertanggung jawab, tapi mana," kata Asisten Kepala (Askep) PT RJP, Purba.
Dasar PT RJP ingin melakukan pembongkaran karena menganggap Ketua Koperasi KPSA Sawit Mandiri Perkasa, Nasrun M Tahir sudah bersalah dan kalah setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang dilaporkan perusahaan. Sehingga, mereka berkeyakinan lahan yang diperebutkan itu sudah dimenangkan.
"Karena ini masih berproses, belum ada keputusan apapun, berarti para pihak harus saling menghargai. Ini dari September sampai sekarang ada aktivitas terus. Kalau laporan KPSA (di kepolisian) tidak diproses, berarti RJP yang benar," timpal Kepala Tata Usaha PT RJP.
Namun KPSA menolak dan menyatakan pembongkaran tidak dapat dilakukan sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Mereka menegaskan pihaknya memiliki alas hak dan bukti pembayaran pajak atas lahan tersebut.
"Yang jelas, ini lahannya KPSA. Kita tidak mau ada pembongkaran apapun sebelum ada penetapan pengadilan. Ini lahan Pak Nasrun yang dimiliki RJP secara sepihak," tegas Kuasa Hukum Koperasi KPSA, Heriyanto Gani.
Ia mengatakan, Nasrun ditetapkan sebagai tersangka tidak berkaitan dengan yang sedang berproses. "Pak Nasrun tidak pernah dilaporkan terkait pemalsuan dokumen, tapi dilaporkan perbuatan tidak menyenangkan sesuai Pasal 107. Tiba-tiba berubah. Kemudian, hari ini Pak Nasrun masih tersangka, belum ada keputusan tetap dia jadi terdakwa. Artinya dasar dari yang RJP sampaikan itu tidak memenuhi syarat melakukan pembongkaran," tegasnya.
Secara sah, kata Gani, KPSA memiliki alas hak atas lahan dan taat membayar pajak. Apabila pengadilan mampu membuktikan lahan yang diperebutkan ini adalah punya PT RJP, maka KPSA akan meninggalkan lokasi.
"Di luar dari itu, kami tidak bisa. Kami tegap tidak memberikan izin dalam bentuk apapun. Karena kami belum melihat bukti sah kalau lahan ini milik RJP. Secara hukum, HGU dan HGB-nya apa sudah ada? Kalau belum, RJP berbenah diri dulu. Apabila ada unsur pemaksaan, tentu ingin kami ketahui," tegas Gani.
Dialog alot antara Koperasi KPSA dengan PT RJP di perkebunan sawit Dusun Tanjung Wangi, Rasau Jaya/ Foto: Ocsya Ade CP/detikKalimantan |
Tim kuasa hukum KPSA lainnya, Sulastri menambahkan, Nasrus dilaporkan pihak RJP pada tahun 2023 terkait Pasal 335 dan 107 KUHP. Karena kedua pasal tersebut tidak kuat untuk menahan Nasrun, maka jaksa mengubah menjadi pasal yang mengatur dokumen. Sementara laporan KPSA yang sama-sama pada tahun 2023, tidak diproses.
"Pak Nasrun dipenjara makanya berbondong-bondong ke sini beranggapan sudah dipenjara sudah bersalah. Itu belum. Belum ada keputusan pengadilan," kata Sulastri.
Ia berkeyakinan kliennya benar ketika mendapat surat yang menyebutkan =RJP merasa dirugikan oleh Ali Basri. "Kami merasa yakin, karena RJP juga minta pertanggungjawaban ke Ali Basri yang menjual lahan ini ke RJP. Kami punya datanya," tegas Sulastri.
Permasalahan Koperasi KPSA dengan PT RJP ini sudah berlangsung sejak 2015. Pada 2020, puluhan warga melakukan pemblokiran jalan di perkebunan sawit PT RJP di Dusun Tanjung Wangi. Pemasangan pagar dan membangun pondok ini merupakan rentetan dari kisruh yang tak kunjung selesai-PT RJP tidak melakukan ganti rugi setelah menguasai lahan seluas 105 hektare di Dusun Tanjung Wangi tersebut.
Koperasi KPSA mengaku ada sekitar 143 hektare lahan yang dimiliki sejak 1998, lalu diambil Ali Basri, Ketua Koperasi Tanjung Jaya Abadi (TJA). Kemudian 105 hektare lahan tersebut diserahkan ke PT RJP untuk bermitra dengan koperasi yang dipimpin Ali Basri pada 14 Januari 2015.
Setelah ada pemblokiran jalan, kasus ini dilaporkan ke Polres Kubu Raya pada 9 Maret 2020 dan kemudian dilanjutkan ke Polda Kalbar pada Juli 2023. Polda Kalbar telah melakukan mediasi antara KPSA dan PT RJP sebanyak 19 kali, namun belum mencapai kesepakatan.
Polda Kalbar kala itu berencana memanggil direktur PT RJP untuk hadir dalam mediasi dan memberikan klarifikasi terkait alas hak lahan. Namun yang terjadi saat ini Nasrun menjadi tersangka dalam Tindak Pidana Memaksa Orang Lain dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan atau Tindak Pidana Menggunakan Surat Palsu.
Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Bambang Suharyono membenarkan bahwa Nasrun sudah menjadi tersangka. Ia mengatakan, laporan terhadap Nasrun dibuat oleh Head Operasional PT RJP, Hendrikus pada 9 Maret 2023 atas dugaan pemalsuan dan perbuatan tidak menyenangkan.
"Pasal yang diterapkan 263 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP atau Pasal 391 UU Nomor 1 Tahun 2023. Penyidik telah menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Mempawah pada 22 Januari 2026," katanya kepada detikKalimantan.
Simak Video "Menemukan Lulur Alami dari Daun Aras di Kalimantan Barat"
[Gambas:Video 20detik] (sun/bai)

