Anggota DPRK Bireuen Ditahan Jaksa gegara Korupsi Dana Simpan Pinjam Rp 1,1 M

Aceh

Anggota DPRK Bireuen Ditahan Jaksa gegara Korupsi Dana Simpan Pinjam Rp 1,1 M

Agus Setyadi - detikSumut
Rabu, 21 Agu 2024 20:29 WIB
Anggota DPR Bireuen ditahan jaksa karena diduga korupsi dana simpan pinjam. (Foto: dok Kejari Bireuen)
Anggota DPR Bireuen ditahan jaksa karena diduga korupsi dana simpan pinjam. (Foto: dok Kejari Bireuen)
Banda Aceh -

Anggota DPR Bireuen, MY, ditahan jaksa karena diduga tersandung kasus dugaan korupsi dana simpan pinjam kelompok perempuan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan Kecamatan Gandapura tahun 2019 hingga tahun 2023. Perbuatan MY merugikan negara Rp 1,1 miliar.

"Penahanan terhadap tersangka MY yang merupakan anggota DPRK Bireuen telah mendapatkan izin dari Gubernur Aceh," kata Kajari Bireuen Munawal Hadi saat dimintai konfirmasi, Rabu (21/8/2024).

Menurut Munawal, MY telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka nomor 490 /L.1.21/Fd.1/06/2024. Dalam kasus tersebut, MY diduga menyetujui dan mencairkan dana simpan pinjam kepada kelompok perempuan dengan pelaksanaannya tidak sesuai aturan dan ketentuan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Para penerima dana itu disebut tidak sesuai dengan kriteria yang tertuang dalam Petunjuk Teknis Operasional (PTO) PNPM Mandiri Perdesaan. Selain itu, verifikasi usulan penerima dilakukan tidak sesuai dengan fakta di lapangan serta tidak berdasarkan PTO.

"Terdapat peminjam perempuan yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan hal ini bertentang dengan ketentuan syarat pemberian dana SPP Pada PTO PNPM Mandiri Perdesaan," jelasnya.

ADVERTISEMENT

"Tersangka MY selaku Ketua BKAD memberikan dana SPP PNPM kepada peminjam kategori individu. Hal ini sangat bertentangan dengan kriteria peminjam pada PTO PNPM. Selain itu penggunaan dana SPP tidak sesuai dengan tujuan peminjaman dana seperti digunakan oleh pihak lain yaitu saudara, anak, tetangga, suami yang memiliki jabatan sebagai perangkat desa," sambung mantan Kasi Penkum Kejati Aceh itu.

Berdasarkan hasil perhitungan audit Inspektorat Aceh dan dikuatkan putusan Pengadilan Tipikor Banda Aceh, kata Munawal, kerugian negara dalam kasus tersebut Rp 1,1 miliar. Munawal menyebutkan, MY akan ditahan di Lapas Kelas II-B Bireuen hingga 20 hari ke depan.

"Bahwa dilakukannya penahanan terhadap tersangka MY karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana dan mempermudah proses persidangan," ujarnya.




(agse/dhm)


Hide Ads