Pemkab Blitar memutuskan bahwa Padepokan Nur Dzat Sejati milik Gus Samsudin boleh buka kembali asalkan perizinannya sudah lengkap. Termasuk izin dari Kemenag.
3 Poin keputusan Pemkab Blitar soal nasib padepokan Nur Dzat Sejati milik Gus Samsudin. Surat itu disepakati antara pemkab, forkopimda, kuasa hukum Gus Samsudin
Mencicipi makanan yang tak pernah ditemuinya, pria asal Korea Selatan ini langsung kepincut dengan martabak. Reaksinya bahkan membuat istrinya terkejut.