Padepokan Nur Dzat Sejati milik Gus Samsudin harus ditutup. Keputusan penutupan ini dikeluarkan Pemkab Blitar. Pihak Gus Samsudin pun menerima keputusan ini dengan legowo.
Sebelumnya, Pemkab Blitar dengan tegas meminta Gus Samsudin melengkapi perizinan, baik surat izin usaha, maupun izin kegiatan yang dilakukan bersama para pengikutnya alias 'santri'. Selama ini, izin padepokan tersebut amburadul.
"Yang jelas izinnya hanya pemijatan tradisional. Izinnya sudah dicabut dari Dinkes, sementara izin itu dikeluarkan pada Maret 2021," jelas Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso kepada awak media, Selasa (9/8).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rahmat menegaskan, pihaknya meminta agar Gus Samsudin bisa melengkapi izin usaha yang dilakukan. Apabila surat izin usaha itu sudah dilengkapi, maka Pemkab memperbolehkan Padepokan Gus Samsudin untuk membuka praktik kembali.
"Tapi kalau beliau (Gus Samsudin) memenuhi syarat sebagai pemijat, ya silakan melengkapi izin lagi sesuai dengan data yang benar," terangnya.
Selain itu, pihak Gus Samsudin juga diminta untuk melengkapi izin terkait keberadaan pengikutnya di padepokan. Sebab, dimungkinkan ada kegiatan yang menyerupai majelis taklim di padepokan tersebut yang harus memiliki izin dari Kemenag.
"Soal izin pondok, ada yang menginap dan sebagainya. Yang jelas harus ada izin dari Kemenag kalau ada kegiatan serupa dengan pondok pesantren atau majelis taklim," tegasnya.
Rahmat menjelaskan, seluruh aktivitas yang ada di padepokan milik Gus Samsudin untuk sementara ditutup. Gus Samsudin juga dilarang menerima tamu ataupun pasien lebih dulu. Penutupan hingga pembekuan kegiatan itu dilakukan hingga Gus Samsudin melengkapi perizinan.
Diketahui, Pemkab Blitar bersama dengan jajaran forkopimda menggelar konferensi pers terkait hasil keputusan mengenai padepokan milik Gus Samsudin di Pendopo Ronggo Hadi Negoro, Selasa (9/8/2022). Hasil keputusan itu dibacakan langsung oleh Wakil Bupati Blitar, didampingi jajaran Forkopimda.
Turut hadir kuasa hukum dari pihak Gus Samsudin, perwakilan warga Desa Rejowinangun, dan lembaga terkait lainnya.
Tanggapan pihak Gus Samsudin, di halaman selanjutnya!
Sementara saat dikonfirmasi, Pengacara Gus Samsudin, Supriarno menegaskan, pihaknya menerima hal ini dengan legowo. Selain itu, pihaknya akan segera menindaklanjuti hasil keputusan yang dibacakan Wakil Bupati Blitar soal Padepokan Nur Dzat Sejati. Khususnya, mengenai kelengkapan atau pembaruan surat izin yang telah dicabut Pemkab Blitar.
"Yang pasti kami dengarkan pembacaan asesmen tadi, salah satunya adalah membuka ruang bagi klien saya dan yayasannya untuk melengkapi atau menyempurnakan izin," ujar Supriarno kepada awak media, Selasa (9/8/2022).
Supriarno mengatakan, ia akan segera menindaklanjuti hasil pembacaan keputusan dari Pemkab Blitar dan Forkopimda. Yakni dirinya akan menyampaikan kepada kliennya agar segera mengurus perizinan usaha dan sebagainya.
"Jelas bahwa Pemkab Blitar memberikan ruang kepada Pimpinan Padepokan Gus Samsudin untuk mengurus izin. Yang belum ada, diurus. Yang sudah ada, perlu penyempurnaan," katanya.
Soal penghentian kegiatan sementara waktu di padepokan, Supriarno mengatakan, pihaknya menerima upaya pemerintah dalam hal menilai keberadaan Padepokan milik Gus Samsudin. Pihaknya tidak merasa keberatan.
"Saya kira masuk akal (penutupan sementara), karena pemerintah punya penilaian tersendiri. Tidak masalah," pungkasnya.
Diketahui, sebelum dicabut izinnya, Padepokan Gus Samsudin pernah ditutup sementara. Hal ini buntut dari demo ratusan warga yang menuntut Padepokan Nur Dzat Sejati milik Gus Samsudin ditutup karena diduga ada penipuan berkedok pengobatan.
Sebelumnya, Gus Samsudin juga sempat berpolemik dengan Pesulap Merah. Pesulap Merah yang tak percaya pengobatan Gus Samsudin sempat meminta pembuktian keaslian ilmu spiritual.
Polemik ini berujung hingga laporan polisi. Gus Samsudin melaporkan Pesulap Merah ke Polda Jatim atas tuduhan pencemaran nama baik hingga ujaran kebencian.