Pemkab Blitar meminta Gus Samsudin Jadab segera melengkapi izin usaha pemijatan tradisional. Tidak hanya itu, bila memang hendak menjalankan kegiatan mirip pondok pesantren atau majelis taklim Padepokan Nur Dzat Sejati juga harus dilengkapi izin dari Kementerian Agama. Selama itu belum dipenuhi, padepokan wajib tutup.
"Tapi kalau beliau (Samsudin) memenuhi syarat sebagai pemijat, ya silakan melengkapi izin lagi sesuai dengan data yang benar," ujar Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso usai membacakan hasil keputusan Forkopimda di Pendopo Ronggo Hadi Negoro, Blitar, Selasa (9/8/2022).
Rahmat menegaskan, dirinya mewakili Pemkab Blitar meminta semua izin usaha itu dilengkapi. Apabila surat izin usaha itu sudah lengkap maka Pemkab Blitar akan memperbolehkan Gus Samsudin membuka praktik kembali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian kalau mau buka pondok, ya, ngurus izin juga ke Kemenag," ujarnya menegaskan kembali izin yang perlu dilengkapi Padepokan Gus Samsudin.
Saat ini, rekomendasi izin usaha atau SPTP milik Gus Samsudin yang diterbitkan Dinkes Kabupaten Blitar telah dicabut. STPT bernomor 503/008/409.117/DPMPTSP/STPT/III/2021 itu terbit pada Maret 2021. Izin usaha pemijat itu juga hanya berlaku untuk dua tahun.
Sementara, dalam STPT itu pemohon alias Gus Samsudin disebut sebagai pemijat dengan menggunakan madu dan kelapa muda. Sedangkan sesuai izin usaha itu pemijat tidak boleh menjual obat/bahan herbal tradisional.
Rahmat melanjutkan, seluruh aktivitas di padepokan milik Gus Samsudin untuk sementara ditutup. Pihak Gus Samsudin juga dilarang menerima tamu atau pun pasien lebih dahulu. Penutupan hingga pembekuan kegiatan itu dilakukan hingga Gus Samsudin telah melengkapi perizinan.
"Tidak boleh dibuka sebelum ada izin yang lengkap. Tetap akan dijaga secara berkala. Kami juga meminta agar warga membantu menjaga kondusifitas," pungkasnya.
Sebelumnya, Pemkab Blitar bersama dengan jajaran Forkopimda menggelar konferensi pers hasil keputusan tentang nasib Padepokan milik Gus Samsudin Jadab di Pendopo Ronggo Hadi Negoro, Selasa (9/8/2022).
Hasil keputusan itu dibacakan langsung oleh Wakil Bupati Blitar didampingi jajaran Forkopimda. Turut hadir kuasa hukum dari pihak Gus Samsudin, perwakilan warga Desa Rejowinangun, dan lembaga terkait lainnya.
(dpe/dte)