Keluarga Redho, mahasiswa UMY korban mutilasi, mengaku lega atas vonis hukuman mati untuk dua pemutilasi Redho. Mereka dinilai tidak berperikemanusiaan.
PN Sleman menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap terdakwa Waliyin (29) dan Ridduan (38) di kasus mutilasi dengan korban Redho Tri Agustian (20), mahasiswa UMY.