Kasus pemerkosaan dan penjualan ABG perempuan di Bandung telah masuk ke persidangan. Salah satu terdakwa perempuan di bawah umur dituntut 2,5 tahun penjara.
Sidang vonis terdakwa pemoge yang menewaskan bocah kembar di Pangandaran akan digelar Rabu 6 Juli 2022. Sebelumnya kedua terdakwa dituntut 6 bulan penjara.
AKP Hafiz Paesal Lubis diduga melakukan penggelapan uang koperasi Sat Brimob Polda Sumut senilai Rp 3,7 miliar. Akibat perbuatannya itu, Hafiz mulai disidang.