Siskaeee divonis 1 tahun penjara karena melanggar UU Pornografi. Ia menyesal dan berjanji tidak akan membuat konten dewasa lagi setelah dua kali dipenjara.
Majelis hakim PN Kediri menjatuhkan vonis 15 tahun penjara untuk 2 santri senior terdakwa penganiaya Bintang hingga tewas. Ibu Bintang menerima putusan itu.