Wamendagri Bima Arya menyatakan revisi putusan MK tentang pemisahan pemilu nasional dan daerah sedang dilakukan untuk selaras dengan Undang-Undang yang berlaku.
HUT ke-80 RI pada 17 Agustus 2025 akan digelar di Istana Jakarta, bukan di IKN. Upacara utama tetap di Jakarta, sementara IKN juga akan mengadakan acara.