Ada Tambang Batubara Ilegal di IKN, Negara Rugi Rp 5,7 T!

Ada Tambang Batubara Ilegal di IKN, Negara Rugi Rp 5,7 T!

Praditya Fauzi Rahman - detikKalimantan
Kamis, 17 Jul 2025 20:20 WIB
Bareskrim Polri Bongkar Tambang Ilegal di IKN
Foto: Praditya Fauzi Rahman
Surabaya -

Dittipidter Bareskrim Mabes Polri mengungkap dugaan pertambangan batubara ilegal di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang merugikan negara hingga triliunan rupiah. Tak hanya kerugian dana, tetapi juga kerusakan lingkungan.

Dikutip dari detikJatim, Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjend Nunung Syaifuddin mengatakan pihaknya membongkar kasus bersama petugas gabungan dari KLHK, ESDM, hingga Kepala UKHK Otorita IKN.

Adapun lokasi tambang batubara ilegal itu berada di kawasan Taman Hutan Raya Bukit Soeharto, Samboja, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Kerugian negara ditaksir sebesar Rp 5,7 triliun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selama tanggal 23 sampai 27 Juni 2025, tim penyelidik Dittipidter Bareskrim Polri melakukan penyelidikan (surveilance) berdasarkan informasi dari masyarakat, terhadap kegiatan pemuatan batubara yang dibungkus menggunakan karung," kata Nunung saat konferensi pers di Depo Tanto Jalan Prapat Kurung Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Kamis (17/7/2025).

Nunung menyebut potensi kerugian berdasarkan kolaborasi bersama ahli dalam penyidikan dari kementerian dalam jumlah yang fantastis. Ia menyebutkan potensi kerugian batubara yang hilang akibat ditambang sejak 2016 sampai 2024 mencapai Rp 3.5 T.

"Lalu kerusakan hutan atau kayu sekitar Rp 2.2 triliun, lalu kerugian lingkungan akan dihitung kembali dan kerugian akan lebih besar karena variabel kehilangan dan kerusakan tidak hanya pohon saja. Sedikitnya sudah terjadi kerugian senilai Rp 5.7 T," ujarnya.

"IKN adalah marwah dan kehormatan pemerintah Indonesia, maka dari itu illegal mining harus ditindak tegas," imbuhnya.

Sementara itu, Direktur Pembinaan Penguasaan Batubara Kementerian ESDM Surya Herjuna menerangkan penindakan dana pengungkapan kasus illegal minning adalah amanah dari negara untuk mengelola sumber daya alam yang ada. Ia mencatat batubara yang ada di tanah air tak begitu besar.

"Catatan kita (batubara) tidak terlalu besar, maka kita harus melakukan pengelolaan secara baik. Kami sampaikan bahwa di regulasi yang ada, ada regulasi hukum yang lengkap terkait siapapun yang tidak memiliki izin pertambangan, ada pasal pidana dan pengembalian kerugian," tuturnya.

Surya menegaskan, akan memberi sanksi tegas bagi para pelaku maupun perusahaan yang nekat melanggar. Mulai dari teguran hingga pencabutan izin.

"Regulasi kita sudah jelas, kalau ada perusahaan yang melakukan tindak pidana di bidang pertambangan bisa kami lakukan teguran keras maupun pencabutan izin usaha," tutupnya.

Artikel sudah tayang di detikJatim.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Gaya Gibran Tinjau Istana Wapres Hingga Tanam Pohon di IKN"
[Gambas:Video 20detik]
(pfr/bai)
Hide Ads