Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) Irjen Agus Nugroho mengatakan pelaku persetubuhan anak di Parimo dijerat pasal yang hukumannya lebih tinggi dari pemerkosaan.
Seorang pria berinisial AS (50) ditangkap usai dilaporkan melakukan sodomi terhadap belasan bocah di Garut. Saat beraksi, pelaku mengaku sebagai guru mengaji.
Dispora Sampang berjanji akan mengawal Musafidah jadi PNS seperti yang pernah dijanjikan. Saat ini Dispora mengaku tengah berkoordinasi dengan Kemenpora.