Polisi Ungkap Modus Kepsek-Guru Madrasah di Wonogiri Diduga Cabuli 12 Siswi

Polisi Ungkap Modus Kepsek-Guru Madrasah di Wonogiri Diduga Cabuli 12 Siswi

Muhammad Aris Munandar - detikJateng
Kamis, 01 Jun 2023 15:28 WIB
Polisi menunjukkan barang bukti kasus pencabulan di madrasah Baturetno, Wonogiri, Kamis (1/6/2023).
Polisi menunjukkan barang bukti kasus pencabulan di madrasah Baturetno, Wonogiri, Kamis (1/6/2023). (Foto: Muhammad Aris Munandar/detikJateng)
Wonogiri -

Seorang kepala sekolah dan guru agama di salah satu madrasah di Kecamatan Baturetno, Wonogiri, diduga mencabuli 12 siswinya. Namun polisi hingga saat ini belum menetapkan keduanya sebagai tersangka.

"Saat ini belum. Segera mungkin, minggu ini akan tetapkan tersangka," kata Kasatreskrim Polres Wonogiri AKP Untung Setiyahadi saat konferensi pers di Mapolres Wonogiri Kamis (1/6/2023).

Untung mengatakan, berdasarkan laporan polisi, ada dua terduga pelaku yang terlibat dalam kasus pencabulan itu. Pertama adalah M (47), berstatus sebagai kepala madrasah dan Y (51) yang berstatus sebagai guru. Keduanya berjenis kelamin laki-laki.

Untung mengatakan, dalam proses penyelidikan ada kendala yang dihadapi jajaran Satreskrim Polres Wonogiri. Saat ini siswa di madrasah itu termasuk para korban masih melaksanakan ujian akhir semester.

"Anak-anak masih tes, minta waktu pemeriksaan dilakukan setelah tes selesai. Nunggu kesiapan korban saat meminta keterangan," ungkap dia.

Untung menuturkan berdasarkan penyelidikan yang dilakukan ada 12 siswi yang menjadi korban pencabulan. Sebanyak 6 siswi dicabuli oleh M dan sebanyak 6 siswi lainnya dicabuli oleh Y.

"Yang 6 korbannya M sudah ditingkatkan ke tingkat penyidikan. Untuk 6 korban lainnya (korban Y) proses penyelidikan," ujar dia.

Dalam melangsungkan aksinya, kata Untung, terduga pelaku melakukan modus yang berbeda-beda kepada para korban. Selain itu dari 12 korban itu mengalami pencabulan yang berbeda-beda.

"Pelaku melakukan pencabulan terhadap korban-korbannya dengan modus mengajari korban saat jam pelajaran dan mendekati korban. Lalu pelaku mencabuli korban dengan cara maaf, meraba (daerah sensitif) korban," papar dia.

Ia mengatakan, usia korban berkisar antara 8-12 tahun. Saat ini para korban diserahkan oleh orang tua masing-masing. Namun tetap dalam pengawasan sejumlah pihak. Sementara itu barang bukti berupa pakaian korban sudah diamankan polisi.

Untung menjelaskan, aksi pencabulan itu terjadi sejak awal 2023. Kemudian perbuatan itu mulai terkuak ketika ada anak yang mengadu ke orang tuanya pada 25 Mei 2023 lalu.

Setelah ditelusuri, lanjut dia, ada 4 korban lainnya. Keempat korban itu lantas melaporkan ke kepala desa setempat. Kemudian ditindaklanjuti oleh camat dan dinas terkait.

"Sempat ada rembukan. Kemudian pada Sabtu (27/5) mereka mengadukan ke Satreskrim. Pada waktu itu kami menerima 2 pengaduan. Setelah kami selidiki ternyata korban lebih dari dua orang. Kemudian Senin (29/5) kami ambil info lainnya, jemput bola," kata Untung.

Pasal yang disiapkan untuk menjerat terduga pelaku adalah pasal 82 ayat 1, 2 dan 4 UU No.17/2016 Perubahan Kedua atas UU No. 23/2022 tentang Perlindungan Anak subsidair pasal 290 ayat 2 KUHP.




(aku/apl)


Hide Ads