Polres Kupang menetapkan dua orang pemuda menjadi tersangka kasus pencabulan. Mereka adalah HM (18) dan YM (27). Hubungan mereka adalah keponakan dan paman.
Polisi menangkap wanita inisial RK (25) karena menganiaya perempuan 17 tahun. Karyawan swasta dan pelaku prostitusi online itu ngaku dituduh sering minta miras.