Terhitung mulai 18 Oktober 2024 kewajiban bersertifikat halal secara resmi diberlakukan bagi produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia.
Tim pengawas JPH dari BPJPH siap turun ke lapangan 18 Oktober 2024. Mereka ingin memastikan rumah makan hingga produk dalam kemasan sudah bersertifikat halal.
KAI Daop 3 Cirebon mengingatkan pengendara untuk mematuhi aturan di perlintasan sebidang. Pelanggaran dapat berakibat fatal dan dikenakan sanksi hukum.