PDAM Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), mengungkap adanya pencurian air yang dilakukan warga bernama Nawir di Kecamatan Tallo. Usut punya usut, Nawir meraup cuan dari penjualan air curian tersebut dengan mematok tarif Rp 40.000 per jam.
Aksi pencurian air itu terjadi di Jalan Galangan Kapal, Lorong Permandian 2, Kecamatan Tallo. Kasus ini diusut setelah PDAM Makassar menerima laporan masyarakat yang mengeluhkan suplai air bersih di wilayah tersebut terganggu.
PDAM Makassar yang dikawal aparat kepolisian kemudian turun melakukan penelusuran di lokasi pada Senin (7/7/2025). Dari hasil survei di lokasi, petugas menemukan sambungan pipa ilegal yang terpasang di pipa induk PDAM.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Warga keberatan karena air terhenti di rumah warga ini," kata salah satu petugas PDAM Makassar Rusdi kepada wartawan di lokasi.
Sambungan pipa ilegal itu dipasang warga bernama Nawir yang jalurnya mengarah ke rumahnya. Petugas PDAM Makassar juga mendapati mesin pompa yang digunakan menarik dan mendistribusikan air curian.
Air Curian Dijual Rp 40 Ribu Per Jam
Nawir melakukan pencurian air dengan memasang sambungan ilegal demi keuntungan pribadi. Nawir yang mendapat pasokan air melimpah justru menjual air curiannya kepada warga lain.
"(Tarif air yang dijual) Rp 40 ribu 1 jam, ada juga yang ambil jeriken, pakai gerobak. Yang jual air PDAM itu Pak Nawir," ujar seorang warga yang enggan disebut namanya di lokasi, Senin (7/7).
Kepala Wilayah Pelayanan I PDAM Makassar Wahidin menyebut, pelaku menyasar warga yang suplai airnya terhambat. Padahal suplai air bersih PDAM Makassar di wilayah itu terganggu karena ulah Nawir yang memasang sambungan pipa ilegal.
"Rata-rata pelanggan di situ tidak dapat air. Jadi, dia memanfaatkan situasi dengan dia mengkomersilkan air yang dia dapatkan secara ilegal," ungkap Wahidin kepada detikSulsel saat ditemui di lokasi.
Nawir ternyata memiliki sistem distribusi air yang terstruktur layaknya operasional PDAM Makassar yang resmi. Wahidin menjelaskan, air hasil curian selama ini ditampung dalam wadah khusus.
Dari penampungan itu, Nawir mengatur jalur air khusus untuk pelanggannya. Nawir menggunakan sejumlah mesin pompa air yang berfungsi mengisap air dari pipa induk PDAM, sedangkan mesin lainnya sebagai pelempar ke rumah pelangggan.
"Jadi dia atur, oh sekian, misalnya setengah jam ini lorong ini yang jalan. Terus ganti lagi, kasih pindah di lorong berikutnya. Jadi pelanggan sudah ada di belakang," ungkap Wahidin.
Wahidin mengungkap, aksi pencurian air yang dilakukan Nawir ternyata sudah dua kali dilakukan. Petugas PDAM Makassar sempat melakukan penindakan pada November 2024.
"Informasi begitu, dua kali sudah. Kemarin itu ada juga tim memang dari (PDAM Makassar) Ratulangi juga, katanya di sekitaran bulan November kalau tidak salah," beber Wahidin.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya...
Pelaku Ancam Petugas PDAM Makassar
Petugas PDAM Makassar kemudian membongkar sambungan pipa ilegal milik Nawir. Cantolan pipa ilegal yang terpasang di pipa induk PDAM Makassar dipotong.
"Jadi, kita hanya memutus semua akses yang masuk ke sumber air yang masuk ke tempatnya pelanggan," ujar Wahidin.
PDAM Makassar sempat berencana mencabut meteran air di rumah milik Nawir sebagai sanksi awal atas kelakuannya. Namun upaya petugas dihalangi Nawir hingga terjadi adu mulut alias cekcok.
![]() |
Nawir bahkan mengancam petugas PDAM Makassar jika kukuh mencabut meteran air di rumahnya. Petugas PDAM Makassar pun berupaya persuasif dan akhirnya memutuskan tidak mencabut meteran.
"Kita saksikan bersama ini bagaimana bentuk perlawanan ini pada pelanggan. Jadi, kita tentu menjaga juga teman-teman karena ancaman yang tadi juga agak serius," paparnya.
PDAM Makassar pun meminta Nawir untuk datang melapor ke kantor pusat PDAM Makassar di Jalan Dr Ratulangi. Pihaknya akan mempertimbangkan sanksi yang akan diberikan kepada Nawir.
"Kita sudah bernegosiasi dengan pelanggan untuk datang ke kantor, bagaimana mencarikan solusi. Tapi kita juga pasti akan ada sanksi nanti atas tindakannya itu," ucap Wahidin.
Namun Wahidin memastikan akan memberlakukan denda kepada Nawir karena dinilai merugikan PDAM Makassar. Nominal denda yang akan diberikan akan dikaji lebih lanjut.
"Nanti dihitungkan bagaimana bentuk sanksinya kan. Otomatis pasti kita akan kenakan denda. Karena itu tadi, yang dia sambung sendiri (pipa), itu kan ilegal itu," pungkasnya.