Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mengatur pemberlakuan jam malam bagi anak. Apabila kedapatan melanggar, orang tua maupun anak dapat dikenakan sanksi.
Aturan tentang jam malam untuk anak ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 400.2.4/12681/436.7.8/2025, yang terbit 20 Juni 2025. Poin utama SE yang berlaku sejak Jumat (20/6) itu yakni anak-anak dilarang berada di luar rumah sejak pukul 22.00 WIB kecuali jika ada kegiatan belajar atau les.
"Mereka yang kedapatan berkumpul di pinggir jalan akan kami amankan dan orang tua akan dipanggil untuk dimintai pertanggungjawaban. Pertemuan dengan orang tua dan anak akan didokumentasikan sebagai bentuk efek jera," ujar Eri, Sabtu (21/6/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih rinci, bagi orang tua atau orang yang bertanggung jawab terhadap pengasuhan anak yang anaknya melanggar ketentuan jam malam tersebut akan diberlakukan sanksi berupa wajib mengikuti program kelas parenting orang tua.
Selain itu juga akan diberlakukan monitoring dan evaluasi oleh Ketua RT/RW, Kader Surabaya Hebat, hingga unsur kelurahan atau kecamatan setempat terhadap orang tua tersebut.
Sebelum pemberlakuan SE tersebut, Eri mengaku sudah terlebih dahulu meminta masukan dari warga mengenai pembatasan jam malam bagi anak.
"Saya berharap inisiatif ini muncul dari kesadaran kolektif warga untuk menjaga lingkungan masing-masing. Oleh karena itu, konsep jam malam akan diintensifkan di setiap RW," tuturnya.
Dalam penerapannya, jika masih ditemukan anak yang berada di luar rumah pada jam itu warga bisa melapor ke petugas seperti pengurus RW ataupun Command Center 112. Kecuali apabila anak-anak masih berkegiatan seperti les atau belajar.
Akan dilakukan pula pendekatan persuasif dan edukatif sebagai prioritas utama bagi anak yang melanggar, lalu ada pembinaan, serta koordinasi dengan pihak kepolisian.
"Apabila ada anak-anak yang kedapatan berkeliaran di jalan tanpa tujuan jelas, akan kami amankan. Ini bukan untuk menghukum, melainkan untuk mengetahui keberadaan orang tua. Kami ingin mempertanyakan, mengapa orang tua tidak mencari anak mereka," beber Eri.
Selain itu Pemkot Surabaya juga telah memberikan solusi untuk mengatasi masalah pengasuhan anak ini lewat Rumah Ilmu Arek Surabaya (RIAS). Utamanya sebagai sarana pembinaan bakat anak.
"Contoh, jika seorang anak gemar berkelahi, kami dapat mengarahkannya untuk menjadi petinju. Di RIAS Wonorejo, ada guru tinju yang merupakan lulusan dari program tersebut dan kini menjadi atlet. Inilah yang kami jadikan sebagai sarana pembinaan," pungkasnya.
Berikut ini aturan jam malam untuk anak-anak di Kota Surabaya. Mereka dilarang melakukan aktivitas berikut ini.
1. Melakukan aktivitas di luar rumah/tempat tinggal
2. Berkumpul di tempat umum tanpa pengawasan orang tua/orang yang bertanggung jawab terhadap pengasuhan anak
3. Melakukan aktivitas yang berdampak buruk yang mengarah ke tindak kriminalitas
4. Mengikuti komunitas yang berpotensi menimbulkan kenakalan remaja, pergaulan bebas, minuman keras, narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lain, serta segala bentuk kekerasan terhadap anak (Komunitas Punk, Gangster, Balap Liar, Napza, dan lainnya)
5. Berada di lokasi dan komunitas yang berpotensi membahayakan keselamatan anak (Warung Kopi, Warung Internet, Penyedia Game Online, Jalanan, dan sebagainya).
(dpe/hil)