Polisi Tegur 2 Siswa Berknalpot Brong Saat Jam Sekolah di Semarang

Polisi Tegur 2 Siswa Berknalpot Brong Saat Jam Sekolah di Semarang

Muhammad Iqbal Al Fardi - detikJateng
Kamis, 17 Jul 2025 21:25 WIB
Petugas saat melaksanakan Operasi Patuh Candi 2025 di Semarang, Kamis (17/7/2025).
Petugas saat melaksanakan Operasi Patuh Candi 2025 di Semarang, Kamis (17/7/2025). Foto: Dok Polda Jateng
Semarang -

Saat Operasi Patuh Candi 2025 Polda Jawa Tengah polisi menemukan dua siswa SMK melanggar aturan lalu lintas dengan mengendarai motor berknalpot brong di Kota Semarang. Polisi pun menegur kedua siswa itu lantaran melanggar aturan lalu lintas.

Momen diciduknya dua siswa itu berlangsung saat razia di Kota Jalan Mayjen Sutoyo (Kampung Kali) pada Kamis (17/7/2025) pukul 08.30-09.00 WIB. Adapun kedua siswa tersebut berinisial AB dan AV.

Selain mengendarai motor berknalpot brong saat jam sekolah, kedua siswa tersebut juga tidak memiliki SIM. Kendaraan tersebut pun tidak memiliki STNK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi pun langsung menghentikan kedua siswa itu. Petugas tidak langsung memberikan surat tilang, tetapi menghubungi pihak sekolah untuk dijemput.

Dua guru yang masing-masing dari bagian kesiswaan dan BK langsung datang ke lokasi. Kanit 5 Subdit Gakkum Ditlantas Polda Jateng, AKP Henry Sulistyanta, menjelaskan kepada dua guru itu soal pelanggaran yang dilakukan dua siswa itu.

ADVERTISEMENT

Sebab dua guru itu langsung menjemput siswa mereka, Henry menjelaskan, polisi tidak memberikan surat tilang. Pihaknya lebih melakukan pendekatan edukatif dengan memberikan surat teguran sebagai penindakan administratif dan edukasi terhadap kedua siswa itu.

"Kami mengedepankan pendekatan edukatif dalam operasi ini, terutama kepada mereka anak-anak kita yang masih usia sekolah. Kita ingin mereka paham bahwa keselamatan di jalan adalah hal yang sangat penting. Maka dari itu, kami minta bantuan dari pihak sekolah untuk ikut menyosialisasikan budaya tertib berlalu lintas, khususnya kepada para pelajar," terang Henry dalam keterangan tertulis yang diterima detikJateng, hari ini.

Dia menambahkan, Polda Jateng menggelar Operasi Patuh Candi 2025 selama 14 hari pada 14-27 Juli 2025. Sebab itu, Henry mengungkapkan, guru dan sekolah berperan penting untuk membentuk kesadaran hukum dan keselamatan berkendara sejak dini.

Kedua guru tersebut pun mengapresiasi pendekatan yang dilakukan polisi. Mereka juga berkomitmen untuk menyampaikan informasi dan imbauan tersebut dalam forum resmi di sekolah sebagai bagian dari upaya pembinaan siswa.

"Terima kasih, Pak, kami akan teruskan informasi ini pada kepala sekolah dan seluruh siswa di sekolah kami. Ini menjadi pengingat penting bagi kami semua, bahwa keselamatan di jalan dan budaya tertib berlalu lintas harus ditanamkan sejak dini," ungkap salah seorang guru itu.

Adapun razia tersebut melibatkan 30 personel gabungan dari satuan lalu lintas, Perintis Samapta, dan Propam Polda Jateng. Personel tersebut fokus terhadap penindakan pelanggaran kasat mata, seperti kendaraan tanpa pelat nomor, tanpa spion, knalpot tidak sesuai standar, penggunaan ponsel saat berkendara, serta pengemudi tanpa helm dan sabuk pengaman.

Operasi tersebut dijalankan secara profesional dan mengedepankan pendekatan humanis sehingga masyarakat dapat menerima pesan keselamatan dengan baik. Pada razia tersebut, polisi menerbitkan 8 surat tilang terhadap pelanggaran lalu lintas berat dan memberikan 5 surat teguran bagi pelanggaran ringan.

Selanjutnya, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, mengapresiasi penindakan humanis dan persuasif yang dilakukan petugas di lapangan.

"Langkah petugas yang tidak langsung memberikan sanksi, melainkan memilih untuk memanggil guru sekolah sebagai penjamin dan menjemput kedua siswa tersebut adalah bentuk pendekatan edukatif yang kami kedepankan dalam pelaksanaan kegiatan Operasi Patuh Candi tahun ini," ujar Artanto.

Menurutnya, untuk membangun kesadaran berlalu lintas di kalangan pelajar tidak cukup dengan hanya penindakan saja. Dia mengatakan, sinergi antara polisi, sekolah, dan orang tua dibutuhkan agar edukasi keselamatan berkendara dapat tertanam sejak dini.

"Kami berharap sekolah-sekolah turut berperan aktif dalam mengingatkan siswanya untuk tidak membawa kendaraan bermotor jika belum cukup umur atau belum memiliki SIM. Jangan biarkan anak-anak kita mempertaruhkan keselamatannya hanya karena belum memahami risiko di jalan. Mari bersama-sama kita ciptakan budaya tertib lalu lintas yang dimulai dari lingkungan terkecil kita masing-masing," pungkasnya.




(afn/apl)


Hide Ads