detikJatim
Sejoli Pelajar yang Lahirkan-Buang Bayi di Jombang Dijerat Pidana
Sejoli pelajar M dan P ditetapkan sebagai tersangka setelah membuang bayi perempuan di Jombang. Mereka akan dijerat hukum sesuai UU RI Nomor 1 Tahun 2023.
Selasa, 19 Mei 2026 18:00 WIB







































