Polisi mengumumkan ada 14 tersangka baru kasus kekerasan anak di Daycare Little Aresha Jogja. Peran 14 tersangka baru ini terungkap.
Penetapan 14 tersangka baru ini menjadi salah satu pemberitaan detikJogja yang menarik minat pembaca. Berikut rangkuman peristiwanya.
Peran Tersangka Terungkap di Rekonstruksi
Kasat Reskrim Polresta Jogja, Kompol Risky Adrian, menjelaskan penetapan tersangka baru itu dilakukan usai rekonstruksi pada Kamis (2/7) lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari gelar perkara tersebut peserta gelar meyakini atas perbuatan pidana dari 17 orang itu hanya 14 orang. Nah, itu yang kita melihat ada perbuatan pidana dari yang harus dipertanggungjawabkan dari 14 orang tersebut," papar Adrian beberapa waktu lalu.
Dengan bertambahnya tersangka, total ada 27 orang yang dijerat hukum terkait kasus ini. Dia juga menjelaskan ada 3 orang di TKP yang terbebas jerat hukum karena tak ditemukan unsur pidana.
"Untuk tiga orangnya lagi kita belum mendapati unsur pidana dari perbuatan tiga orang tersebut. Jadi memang posisinya ya, itu kan yayasan ya. Tiga lagi tu memang mereka berada di TK ya. TK-nya TK ini di depan itu," sambungnya.
10 Pengasuh, 2 Admin, 1 Satpam
Sementara itu, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Jogja, Iptu Apri Sawitri, menjelaskan 14 tersangka baru terdiri dari 10 pengasuh, 2 admin, dan 1 satpam.
"Pengasuh sama seperti yang sebelumnya, pengasuh yang kita tetapkan (sebelumnya) ada 11 orang dan saat ini 10 orang, sehingga keseluruhan pengasuh ada 21 orang. Pengasuh itu dari kelas baby, kemudian sampai dengan kelas TK ya, dari daycare Little Arasya," ujar Apri saat ditemui di Mapolresta Jogja, Senin (6/7/2026).
Diketahui para pengasuh yang telah ditetapkan tersangka dijerat pasal 77 juncto pasal 76A atau pasal 77B juncto pasal 76B atau pasal 80 ayat 1 untuk pasal 76C undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal itu berkaitan dengan tindakan diskriminatif hingga penelantaran anak.
Sementara satpam dan staf, disangkakan dengan pasal pembiaran dalam UU Perlindungan Anak.
"Di dalam Undang-Undang Perlindungan Anak itu ada kata-kata yang 'membiarkan'. Seharusnya kalau orang yang mengetahui adanya suatu tindak pidana, diharapkan laporan ke kepolisian. Jangan membiarkan adanya dugaan tindak pidana," terang Apri.
"Iya untuk ancaman pidananya sama, sehingga pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak itu, pasal 81 dan pasal 76 76 itu menyatakan bahwa menempatkan, membiarkan, melakukan, sehingga orang yang menempatkan, membiarkan, atau melakukan dan membiarkan itu sama pasalnya," imbuhnya.
13 Tersangka Ditahan
13 dari 14 tersangka baru ditahan usai menjalani pemeriksaan. 12 tersangka langsung ditahan, sementara 1 tersangka mangkir, dan 1 lainnya tengah mengandung.
Tersangka yang sempat mengkir itu mengaku tak hadir panggilan karena kurang sehat. Namun, dirinya kini telah diperiksa dan langsung ditahan.
"(Tersangka) Sudah hadir kemarin Kamis dan langsung kami tahan," jelas Apri.

Komentar Terbanyak
John Wick Anjing di Bantul Mati Diracun, Pemilik Pasang Spanduk Sumpahi Pelaku
Kasus Legislator Bentak Bakul Bakmi di Gunungkidul Berakhir Damai
Bisa-bisanya Pria Sleman Ketiduran di Pinggir Jalan Usai Begal Motor