Kasus dua pria bernama Ranon dan Alfin di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), disekap hingga dikeroyok satpam perusahaan sawit PT Merbaujaya Indahraya berakhir damai. Kasus itu sudah diselesaikan secara kekeluargaan.
"Iya kasus tersebut sudah damai, kedua belah pihak mau menyelesaikan secara kekeluargaan," kata Kapolsek Landono Ipda Khailullah kepada detikcom, Sabtu (11/7/2026).
Kesepakatan damai itu berlangsung di Mapolsek Landono pada Kamis (9/7). Khailullah mengungkapkan, dalam kesepakatan tersebut pelapor memutuskan mencabut laporan polisi dan tidak akan melanjutkan persoalan itu melalui jalur hukum di kemudian hari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pihak pelapor sudah menarik laporan dan tidak akan menuntut secara hukum di kemudian hari," bebernya.
Khailullah menjelaskan, perkara tersebut sebelumnya masih berada pada tahap penyelidikan sehingga belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun proses hukum dihentikan setelah pelapor memilih menarik laporannya.
"Kasus kemarin belum ada penetapan tersangka karena masih proses penyelidikan, dan pelapor memilih menarik laporannya," ungkapnya.
Dia menambahkan, satu korban lainnya juga memilih tidak melanjutkan perkara tersebut. Korban memutuskan menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan bersama pihak terlapor.
"Sementara satu korban lainnya juga tidak akan memperpanjang laporan tersebut dan memilih jalur kekeluargaan," ujarnya.
Dengan adanya kesepakatan damai dari seluruh pihak yang terlibat, ia memastikan perkara tersebut telah selesai. Kasus yang sempat viral itu pun tidak lagi berlanjut ke proses hukum.
"Dengan adanya perdamaian maka kasus tersebut sudah selesai," pungkasnya.
Sebelumnya, heboh dua pria disekap hingga dikeroyok sekuriti perusahaan sawit PT Merbaujaya Indahraya. Keduanya dituduh mencuri sawit di lokasi perusahaan.
"Satu itu namanya Ranon, saya punya keluarga yang disekap baru dikeroyok," kata sepupu korban, Junar kepada detikcom, Jumat (3/7).
Peristiwa itu terjadi di kawasan perusahaan PT Merbaujaya Indahraya, Desa Wonua Kongga, Kecamatan Mowila pada Februari 2026 lalu. Kedua korban diduga menjadi sasaran pengeroyokan oleh sejumlah orang yang membuatnya mengalami luka-luka.
"Mereka dituduh mencuri sawit, padahal mereka sudah minta maaf. Tapi mereka dikeroyok," tuturnya.
