Polisi Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Tersangka 3 Kasus Korupsi

Polisi Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Tersangka 3 Kasus Korupsi

Kurniawan Fadilah - detikSumut
Sabtu, 11 Jul 2026 16:29 WIB
Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah. (Rumondang/detikcom)
Eks Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah. (Rumondang/detikcom)
Jakarta -

Kortas Tipikor Polri menetapkan mantan Jampidsus Kejagung Febrie Ardiansyah (FA) sebagai tersangka di tiga kasus korupsi. Ketiga kasus itu yakni korupsi batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel.

Selain Febrie, polisi juga menetapkan satu tersangka lain dari pihak swasta yakni DR. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara

"Proses penanganan yang dilakukan oleh Polri, kita telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi, kemudian 2 ahli, termasuk telah melakukan beberapa penggeledahan di beberapa lokasi," ujar Kakortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto, dalam konferensi pers di Kejagung, Kebayoran Lama, Jaksel, Sabtu (11/7/2026) dikutip detikNews.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Irjen Totok menjelaskan tersangka DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang diduga berasal tindak pidana korupsi.

"Pada satu titik kita telah melaksanakan gelar perkara dan berdasarkan gelar perkara, kita telah menetapkan dua tersangka," imbuh Totok.

ADVERTISEMENT

"Kita telah mengenakan Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 atau Pasal 10 Undang-Undang 8 Tahun 2010 atau pasal 607 ayat 1 huruf b dan huruf c di KUHP yang baru," ungkapnya.

Dalam hal ini, penyidik Kortas Tipikor Polri telah menahan tersangka DR sejak tanggal 10 Juli 2026 di Rutan Polda Metro Jaya. Kasus ini sendiri telah dilimpahkan oleh Kortas Tipikor Polri ke Kejagung RI.

"Kemudian kita juga telah menetapkan Saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT ASABRI dan/atau tindak pidana korupsi lainnya sebagaimana dimaksud pasal 12 huruf e, 12 huruf b tindak pidana korupsi, dan pasal 3, 4 TPPU atau sangkaan KUHP pasal 607 yang ayat 1 huruf a dan huruf b," jelasnya.

Plt Jampidsus Rudi Margono menerima pelimpahan tiga kasus korupsi dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor). Perkara ini ke dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.

"Informasinya sudah ditetapkan dua tersangka, yaitu swasta yang kedua adalah berinisial F," kata Margono di tempat yang sama.

Polisi sudah menggeledah money changer dan Cafe de'Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan (Jaksel), hingga sebuah rumah di kawasan Bogor, Jawa Barat (Jabar). Polisi menyita sejumlah barang bukti dalam proses penggeledahan tersebut, mulai emas batangan hingga valuta asing (valas) senilai miliaran rupiah.

Berikut daftar barang bukti yang diamankan polisi dari 12 lokasi penggeladahan:

Hasil Penggeledahan di Rumah Mewah Sentul
1. 74 kg emas batangan
2. USD 4.767.300
3. SGD 14.083.800
4. Rp 100.000.000
5. Foto keluarga 2 bingkai

Hasil Penggeledahan di Money Changer Cipete
1. Rp 4. 462.365.000
2. USD 84.356
3. SAR 17.595
4. SGD 83.394
5. THB 33.100
6. TRY 4.020
7. CNY 1.223
8. JPY 152.000
9. RM 212
10. INR 1.600
11. AED 640
12. KRW 61.000
13. GBP 40
14. BND 10
15. VND 150
16. NZD 100

Hasil Penggeledahan di de'Clan Cipete
1. SGD 3.130.000 dalam bentuk 100 SGD
2. USD 889.965
3. Rp 259.159.000

Hasil Penggeledahan di Rumah Cilandak
1. Rp 520.000.000
2. USD 133.000

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Sederet Jawaban Jampidsus Febrie Adriansyah Saat Konferensi Pers di Kejaksaan Agung"
[Gambas:Video 20detik] (astj/astj)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads