Hengky (43) meminta keringanan hukuman atas tuntutan 20 tahun penjara karena membunuh dan menimbun jasad istrinya, J (35) di dalam rumahnya di Makassar.
Polisi mengungkap lokasi mayat wanita berinisial FE (38) ditemukan sisa kerangka di Palopo ternyata lokasi kamping pelaku bernama Achmad Yani alias Amma (35).
Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan vonis seumur hidup kepada Hengky, yang membunuh dan menimbun jasad istrinya. Kasus terungkap setelah laporan anak korban.