Kronologi Remaja Perkosa-Bunuh Wanita Dalam Rumah di Makassar

Kronologi Remaja Perkosa-Bunuh Wanita Dalam Rumah di Makassar

Sahrul Alim - detikSulsel
Senin, 20 Jan 2025 14:00 WIB
Polrestabes Makassar merilis kasus pemerkosaan dan pembunuhan wanita di Makassar.
Foto: Polrestabes Makassar merilis kasus pemerkosaan dan pembunuhan wanita di Makassar. (Sahrul Alim/detikSulsel)
Makassar -

Remaja berinisial RL (18) di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap polisi usai membunuh wanita SH (34) di dalam rumah korban. Kasus ini bermula dari aksi pelaku yang mengambil uang milik korban senilai Rp 300 ribu.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Rajawali, Kecamatan Mariso, Makassar pada Sabtu (18/1) sekitar pukul 00.30 Wita. Pelaku mulanya melintas di depan rumah wanita tersebut.

"Pelaku melintas di depan rumah korban, melihat ada rumah yang pintunya tidak terkunci. Sehingga masuk di dalam," kata Kapolrestabes Makassar Kombes Arya Perdana saat konferensi pers di kantornya, Senin (20/1/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelaku kemudian melihat korban tertidur dalam kamar yang tidak memiliki pintu. Saat hendak mengambil uang, pelaku lebih dulu mencekik korban karena takut aksinya ketahuan.

"Korban sedang tidur dan di sampingnya ada dompet dan isi uangnya Rp 300.000 dan itu diambil sama si pelaku. Saat itu juga karena takut si korban ini bangun atau mengetahui maka korban dicekik," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Pelaku juga memukul mata korban hingga lebam. Korban yang melakukan perlawanan kemudian hendak diperkosa oleh pelaku.

"Ternyata langsung dia (pelaku) melepas pakaian dalam dari korban dan melakukan pemerkosaan terhadap korban yang sudah tidak berdaya," tuturnya.

Arya mengatakan pemerkosaan itu tidak sempat dilakukan lantaran pelaku mengalami ejakulasi dini. Pelaku kemudian melarikan diri meninggalkan korban yang meninggal dunia.

"Diketahui dia (pelaku) ejakulasi dan mengeluarkan cairan spermanya setelah itu dia keluar dan meninggalkan korban dalam kondisi yang cukup mengenaskan," ucap Arya.

Belakangan, mayat korban ditemukan dalam rumah oleh tetangganya pada Sabtu (18/1) lagi. Polisi yang melakukan penyelidikan menangkap pelaku pada Minggu (19/1). Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis.

"Saya sampaikan pasalnya ada 338 (KUHP) tentang pembunuhan, 365 ayat 3 perampokan yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia, dan pasal 285 itu tentang perkosaan," pungkasnya.




(sar/asm)

Hide Ads