Wanita Mayatnya Sisa Kerangka di Palopo Dikubur Pelaku di Lokasi Kamping

Wanita Mayatnya Sisa Kerangka di Palopo Dikubur Pelaku di Lokasi Kamping

Tim detikSulsel - detikSulsel
Jumat, 21 Mar 2025 14:31 WIB
Kapolres Palopo AKBP Safii Nafsikin saat merilis kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap wanita yang mayatnya ditemukan sisa kerangka.
Foto: Kapolres Palopo AKBP Safi'i Nafsikin saat merilis kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap wanita yang mayatnya ditemukan sisa kerangka. (Ahmad Al Qadri/detikSulsel)
Palopo -

Polisi mengungkap lokasi mayat wanita berinisial FE (38) ditemukan sisa kerangka di Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel), ternyata lokasi kamping pelaku bernama Achmad Yani alias Amma (35). Pelaku mengubur jasad wanita itu di tempat kejadian perkara setelah memperkosa dan membunuh korban.

Pelaku mulanya melakukan pemerkosaan dan pembunuhan di kediaman korban di Kecamatan Mungkajang, Palopo pada 25 Januari 2024. Jenazah korban kemudian dibawa di KM 35 Kelurahan Battang Barat, Kecamatan Wara Barat.

"Karena yang bersangkutan profil dari sosial medianya dia (pelaku) orang mapala, pecinta alam, kemudian di sosmednya pernah di lokasi tersebut di Battang," kata Kapolres Palopo AKBP Safi'i Nafsikin saat konferensi pers di kantornya, Jumat (21/3/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelaku sudah mengetahui situasi lokasi tersebut. Mayat dibawa ke lokasi menggunakan mobil milik korban.

"Pelaku ini setelah membantai si korban, dibawa ke Battang di tempat di mana dia biasa kamping atau mengelilingi alam. Dan dia berusaha mengubur si korban, kemudian terkubur dan dia tinggal," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Belakangan, mobil korban dibawa kabur oleh pelaku di sebuah rumah kosong di Makassar. Pelaku tahu kondisi rumah itu karena pernah bekerja sebagai buruh di rumah tersebut.

"Dia (pelaku) titipkan kendaraan di Kompleks Baruga tempat dia kerja dulu di Perumahan Baruga, kemudian dia kembali ke sini (Palopo) dengan menggunakan ompreng (mobil travel)," ucap Safi'i.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Palopo AKP Ahmad AS mengatakan pelaku sempat membersihkan jejak pembunuhan dan pemerkosaannya di kediaman korban. Setelah itu, pelaku membungkus jenazah korban untuk dikubur.

"Dia bersihkan rumah, kemudian memasukkan alat-alat makeup ke koper korban, kemudian pakaian korban yang biasa dibawa. Itu dimasukkan koper kemudian dibawa ke mobil. Kemudian seprai dibersihkan, dirapikan. Kemudian korban dibawa, diikat tangannya, kemudian diikat mulutnya dan dinaikkan di dalam mobil," papar Ahmad.

Diketahui, kasus ini sudah lama bergulir sejak orang tua korban melaporkan Feni hilang pada Januari 2024 lalu. Mayat Feni baru ditemukan dalam kondisi tinggal kerangka di KM 35 Kelurahan Battang Barat, Kecamatan Battang Barat, Palopo pada Jumat (7/2).

Polisi yang melakukan penyelidikan baru menangkap pelaku di wilayah Bone-bone, Kabupaten Luwu Utara, pada Kamis (20/3). Pelaku dijerat pasal berlapis dalam KUHPidana, yakni pasal 340, 285, dan pasal 338.




(sar/asm)

Hide Ads