Pemprov Jatim gelar pemutihan pajak kendaraan tahap II pada Oktober 2025. Program ini bertujuan meringankan beban masyarakat dan menertibkan data kendaraan
Pajak tahunan mobil listrik murah meriah, bahkan tak sampai Rp 150 ribu. Padahal harga mobilnya bisa miliaran. Sampai kapan kebijakan tersebut berlaku?