Manajemen bajaj, Max Auto mengaku siap menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Wali Kota Solo soal larangan kendaraan roda tiga untuk angkutan penumpang. Eksternal Urusan Bajaj, Max Auto, Iwan Christanto mengaku akan bersurat dan menemui Wali Kota Solo, Respati Ardi.
Ia mengatakan pertemuan dengan Wali Kota Solo Respati Ardi untuk menjelaskan dasar hukum dan legalitas kendaraan tersebut. Ia mengaku ingin meluruskan pemahaman terkait peraturan yang menjadi dasar operasional kendaraan roda tiga tersebut.
"Kami sudah siapkan surat dari Jakarta juga, dan siap bertemu Pak Wali. Nanti kami jelaskan bahwa di PM 13 Tahun 2023 sudah diatur soal angkutan sewa dengan sopir tanpa trayek, termasuk roda tiga seperti bajaj," ujar Iwan dihubungi detikJateng, Jumat (31/10/2025) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dirinya berpendapat lain mengenai aturan operasional kendaraan roda tiga. Pihaknya masih berpegang teguh pada Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 13 Tahun 2023 tentang angkutan sewa dengan sopir di luar trayek.
"Itu (Bajaj) masuk kategori angkutan sewa dengan sopir tanpa trayek. Malah di PM 13/2023 disebutkan spesifikasinya sampai ada tulisan baje. Tapi pihak Dinas Perhubungan belum membuka pasal itu. Mereka masih mengacu pada PM 12/2019," ungkapnya.
Ia juga mengklaim bahwa kendaraan bajaj sudah memenuhi syarat administrasi dan teknis dari berbagai instansi. Mulai dari surat layak jalan dari Kementerian Perhubungan hingga STNK dan BPKB dari kepolisian.
"Kami ini taat aturan, semua dokumen lengkap. Cuma STNK hitamnya memang belum keluar, jadi kami berhenti sementara. Begitu sudah jadi, baru kami operasikan lagi," tegasnya.
Iwan mengatakan, saat ini memang operasional bajaj sedang berhenti sementara.
Meski demikian, Iwan menyebut pihaknya sementara menghentikan operasional unit bajaj yang masih berstatus STNK sementara berwarna putih.
"Kami berhenti dulu karena STNK plat hitam belum keluar. Kalau sudah jadi, kami jalankan lagi. Kami taat aturan, bukan karena takut dengan pernyataan wali kota," katanya.
"Kalau nanti diarahkan jadi angkutan wisata, kami tidak masalah. Yang penting kami bisa tetap jualan dan masyarakat bisa punya pilihan transportasi," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Wali Kota Solo, Respati Ardi mengeluarkan surat edaran (SE) larangan penggunaan angkutan roda tiga sebagai angkutan umum. Larangan tersebut tertuang dalam SE nomor 12 tahun 2025.
SE tersebut juga ditandatangani langsung oleh Respati di hadapan perwakilan ojek online di kantor Wali Kota Solo. Dalam SE tersebut juga ditujukan kepada Dinas Perhubungan Kota Solo, Diskominfo, pihak Max Auto, Max Ride dan masyarakat Kota Solo.
Dalam SE tersebut mengatur tentang klasifikasi kendaraan bermotor roda tiga tanpa rumah-rumah atau kereta samping termasuk kedalam sepeda motor.
Sedangkan kendaraan bermotor roda tiga dengan rumah-rumah atau kereta samping adalah kategori mobil penumpang.
Selain itu, bunyi SE tersebut yakni angkutan umum roda tiga tidak diperbolehkan beroperasi melayani angkutan kepada masyarakat. Bajaj dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kedua, operasional roda tiga sebagai kendaraan pribadi diperbolehkan sesuai dengan ketentuan yang ada pada PP 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan. Ketiga, perusahaan yang menyediakan aplikasi angkutan umum roda tiga untuk menghentikan operasionalnya karena tidak sesuai dengan ketentuan.
(aap/afn)











































