Walkot Solo Keluarkan SE Larangan Operasional Bajaj Termasuk Maxride

Walkot Solo Keluarkan SE Larangan Operasional Bajaj Termasuk Maxride

Tara Wahyu NV - detikJateng
Kamis, 30 Okt 2025 20:25 WIB
Wali Kota Solo, Respati Ardi (batik) menandatagani SE larangan operasional bajaj di Solo, Kamis (30/10/2025).
Wali Kota Solo, Respati Ardi (batik) menandatagani SE larangan operasional bajaj di Solo, Kamis (30/10/2025). Foto: Tara Wahyu/detikJateng
Solo -

Wali Kota Solo, Respati Ardi mengeluarkan surat edaran (SE) larangan penggunaan angkutan roda tiga sebagai angkutan umum. Larangan tersebut tertuang dalam SE nomor 12 tahun 2025.

SE tersebut juga ditandatangani langsung oleh Respati di hadapan perwakilan ojek online di kantor Wali Kota Solo. Dalam SE tersebut juga ditujukan kepada Dinas Perhubungan Kota Solo, Diskominfo, pihak Max Audio, Max Ride dan masyarakat Kota Solo.

Dalam SE tersebut mengatur tentang klasifikasi kendaraan bermotor roda tiga tanpa rumah-rumah atau kereta samping termasuk kedalam sepeda motor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan kendaraan bermotor roda tiga dengan rumah-rumah atau kereta samping adalah kategori mobil penumpang.

Selain itu, bunyi SE tersebut yakni angkutan umum roda tiga tidak diperbolehkan beroperasi melayani angkutan kepada masyarakat. Bajaj dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

Kedua, operasional roda tiga sebagai kendaraan pribadi diperbolehkan sesuai dengan ketentuan yang ada pada PP 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

Ketiga, Perusahaan yang menyediakan aplikasi angkutan umum roda tiga untuk menghentikan operasionalnya karena tidak sesuai dengan ketentuan.

"Jadi SE terkait moda transportasi roda tiga itu sebenarnya sudah di godok di minggu lalu. Cuman karena pak Sekda sedang retreat masal Sekda se-Indonesia ke Jatinangor dan dinas luar. Ini kita baru sempat mendatangi sekarang," katanya di Balai Kota Solo, Kamis (30/10/2025).

Ia mengatakan, dasar larangan tersebut berdasarkan Permenhub 118 tahun 2018, Permenhub 117 tahun 2018, UU nomor 22 tahun 2009, PP nomor 55 tahun 2012 tentang kendaraan dan Permenhub 12 tahun 2019.

"Intinya kita ada Permenhub 118 tahun 2018, Permen 12 tahun 2019 yaitu aturan-aturan. Jadi kami pemerintah kota bukannya tidak adaptif terhadap perkembangan. Tapi ya ada aturan main ini dilengkapi dulu peraturannya," ungkapnya.

Dengan keluarnya larangan SE ini, ia meminta operasional bajaj di Kota Solo diberhentikan terlebih dahulu. Apabila tetap ingin beroperasi, ia meminta manajemen mengurus syarat-syaratnya terlebih dahulu.

"Intinya sing adil pie, intinya peraturan diurus terlebih dahulu. Itu yang paling penting. Kemudian kedua adalah terkait penumpang. Ketika itu belum ada peraturan, penumpang kalau kecelakaan yang nanggung siapa. Jasa Raharja dan BPJS tidak bisa mengcover. Intinya ini di payung hukumnya," pungkasnya.




(afn/alg)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads