Polisi mengatakan masih ada proses hukum bagi 32 pendemo ricuh di Makassar kendati telah dipulangkan. Polisi menyebut proses hukum tersebut menunggu pembuktian.
Mahkamah Agung menganulir putusan bebas Ronald Tannur menjadi 5 tahun penjara. Dissenting opinion muncul dari Hakim Soesilo yang mendukung vonis bebas.