Polisi mengatakan masih ada proses hukum bagi 32 pendemo ricuh di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) telah dipulangkan. Polisi menyebut proses hukum tersebut menunggu pembuktian.
"32 orang ini, saat ini kita kembalikan tetap dalam proses hukum," kata Kapolres Makassar Kombes Mokhamad Ngajib saat dikonfirmasi detikSulsel, Rabu (28/8/2024).
Kombes Ngajib menjelaskan 32 pendemo tersebut dipulangkan pada Selasa (27/8) sekitar pukul 20.00 Wita. Sedangkan 2 pendemo lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus perusakan mobil Satlantas Polrestabes Makassar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya (2 orang tetap ditahan), yang kerusakan mobil lantas" ucapnya.
Dia menuturkan pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap 32 pendemo tersebut. Hal itu didasari dengan beberapa pertimbangan.
"Kita pertimbangannya mereka enggak mungkin melarikan diri, mereka janji enggak mengulangi perbuatannya," tuturnya.
"Dari 32 orang demonstran yang diamankan telah dipulangkan, semua sudah dilakukan proses pemeriksaan untuk pembuktian adanya tindak pidana," lanjutnya.
Awal Mula 34 Pendemo Diamankan
Sebanyak 32 pendemo diamankan buntut dari demo peringatan darurat di Makassar yang berakhir ricuh pada Senin (26/8) lalu. Kericuhan tepatnya terjadi di depan kampus Universitas Muslim Indonesia (UMI), Universitas Bosowa (Unibos) dan Universitas Negeri Makassar (UNM).
Sedangkan 2 pendemo lainnya ditangkap terkait pelemparan mobil polantas saat kericuhan demo peringatan darurat di depan UMI Makassar pada Jumat (23/8). Kejadian itu mengakibatkan Kasat Lantas Polrestabes Makassar Kompol Mamat Rahmat terluka terkena pecahan kaca dan lemparan batu.
"Motifnya mereka (pelaku pelemparan) memang ingin merusak kendaraan polisi, ingin merusak sarana polisi. Mereka inginnya chaos," ungkap Kombes Ngajib kepada detikSulsel, Selasa (27/8).
Peristiwa itu bermula saat Kompol Mamat yang berada dalam mobil melintas ke lokasi demo. Kompol Mamat dan personelnya hendak mengurai kemacetan imbas demo mahasiswa.
"Kasat Lantas menuju depan kampus UMI untuk melakukan pengaturan dan mengurai kendaraan yang saat itu kondisinya padat," paparnya.
Menurut dia, kemacetan panjang terjadi karena massa demo saat itu melakukan penutupan jalan. Dua lajur jalan yang ditutup massa membuat kendaraan tidak bisa melintas.
"Mahasiswa saat melakukan aksi, tutup jalan di depan UMI, kemudian ini kan jalan lalu lintas tadinya tutup total sudah sampai malam, 2 jam kalau tidak salah," tambah Ngajib.
Di tengah perjalanan, lanjut Ngajib, mobil polisi tiba-tiba didatangi sejumlah pelaku. Dua di antaranya lantas melempari kaca mobil menggunakan batu.
"Kan datang itu si pelaku ini, datangi mobil langsung pukul kacanya, yang kedua kena lempar lagi," terangnya.
Pelemparan tersebut mengakibatkan mobil patroli polisi mengalami pecah kaca sebelah kiri bagian belakang dan bodi pintu kiri penyok. Kaca depan sudut kiri atas juga akibat terkena lemparan batu.
"Korbannya Kasat lantas Polrestabes Makassar Kompol Mamat Rahmat. Luka pelipis mata kiri, terkena batu dan pecahan kaca mobil," sebut Ngajib.
Aksi pelaku pelemparan mobil polisi terekam CCTV. Polisi yang melakukan penyelidikan menangkap dua pelaku pada Senin (26/8) sekitar pukul 04.00 Wita.
"Sudah (ditangkap pelakunya), ada 2 orang inisial AH dan AN, mahasiswa," ungkap Ngajib.
Kedua pelaku pun digelandang ke Mapolrestabes Makassar untuk diperiksa lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 170 KUHP.
"Ya, sudah jadi tersangka dan sudah kita lakukan penahanan," kata Ngajib kepada wartawan saat konferensi pers, Selasa (27/8).
(hmw/hmw)