Ramadhan, bulan suci penuh berkah, merupakan waktu yang paling dinanti-nanti oleh umat Islam di seluruh dunia. Bulan ini bukan hanya tentang menjalankan kewajiban puasa yang termasuk dalam rukun Islam keempat, tetapi juga menjadi momentum untuk memperbanyak amal ibadah dan meraih pahala yang dilipatgandakan. Tahun 2025, bulan Ramadhan diperkirakan dimulai kurang dari dua bulan lagi, memberikan kesempatan bagi umat Islam untuk mempersiapkan diri, baik secara fisik maupun spiritual.
Kapan Awal Ramadhan 2025?
Berdasarkan kalender Hijriah Tahun 1446 H yang disusun oleh Dosen UIN Sultan Thaha Saifuddin Jambi, Tasnim Rahman Fitra, awal Ramadhan 2025 diperkirakan jatuh pada tanggal 1 Maret 2025. Jika dihitung dari hari ini, Senin, 20 Januari 2025, maka bulan penuh rahmat itu akan tiba dalam waktu 39 hari.
Ramadhan 2025 diperkirakan berlangsung selama 30 hari, dari tanggal 1 hingga 30 Maret 2025. Dengan demikian, Hari Raya Idul Fitri 1446 H diprediksi jatuh pada Senin, 31 Maret 2025. Namun, seperti biasa, kepastian awal Ramadhan akan ditentukan melalui rukyatul hilal dan sidang isbat yang dilakukan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Metode Penentuan Awal Bulan Ramadhan
Bulan Ramadhan merupakan bulan kesembilan dalam kalender Hijriah, yang perhitungannya berdasarkan peredaran bulan mengelilingi bumi. Kalender Hijriah memiliki panjang tahun sekitar 354 atau 355 hari, lebih pendek sekitar 11 hari dibandingkan kalender Masehi. Oleh karena itu, tanggal awal Ramadhan setiap tahunnya akan maju sekitar 10-11 hari dalam kalender Masehi.
Misalnya, pada 2024, awal Ramadhan jatuh pada 11 Maret. Sedangkan pada 2025, awal Ramadhan bertepatan dengan 1 Maret. Perubahan ini disebabkan perbedaan sistem perhitungan antara kalender Hijriah dan kalender Masehi.
Bayar Utang Puasa Sebelum Ramadhan
Bagi sebagian umat Islam, mungkin masih ada utang puasa dari Ramadhan sebelumnya yang belum diganti. Puasa qadha, atau mengganti puasa yang ditinggalkan karena uzur tertentu, adalah kewajiban yang harus ditunaikan sebelum Ramadhan berikutnya tiba.
Kewajiban ini sudah dijelaskan dalam surah Al Baqarah ayat 184. Allah SWT berfirman,
اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗ وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗ وَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
Artinya: "(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."
Sheikh Abdurrahman Al-Juzairi dalam kitab Fikih Empat Madzhab menegaskan bahwa puasa qadha dapat dilakukan kapan saja selama di luar hari-hari yang dilarang untuk berpuasa, seperti hari raya atau hari tasyrik. Namun, dianjurkan untuk segera mengganti utang puasa sesegera mungkin agar tidak menumpuk dan lebih tenang menyambut Ramadhan.
Batas Waktu Melunasi Utang Puasa Ramadhan
ikutip dari Amrullah Hayatudin dalam buku Ushul Fiqh, meng-qadha puasa Ramadan yang tertinggal karena uzur disebut sebagai wajib mutlaq. Wajib mutlaq didefinisikan menjadi kewajiban yang tidak ditentukan waktu pelaksanaannya. Dengan kata lain, kewajiban ini dapat dilakukan kapan saja sesuai kesanggupan.
Hal ini juga diyakini oleh Mazhab Hanafi dalam kitab Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah yang diterjemahkan dari laman Kementerian Agama (Kemenag) Kanwil Bali. Disebutkan, utang puasa Ramadan boleh dilakukan kapan saja, baik setelah tahun puasa Ramadan yang ditinggalkan atau tahun-tahun berikutnya.
Sementara itu, ulama Syafi'iyah dan Hanabilah berpendapat batas waktu mengganti utang puasa Ramadan yakni hingga datangnya waktu puasa Ramadan tahun selanjutnya. Dengan kata lain, puasa ganti dapat dilakukan pada hari-hari terakhir menjelang bulan Sya'ban, bulan terakhir sebelum Ramadan.
Istri Rasulullah SAW, Aisyah RA, bahkan diketahui pernah mengganti puasa pada bulan Sya'ban. Hal ini dijelaskan dalam Ringkasan Shahih Muslim susunan Zaki Al-din 'abd Al-azhim Al-mundziri dari Abu Salamah RA. Berikut bunyi haditsnya dalam Kitab Puasa,
سَمِعْتُ عَائِشَةَ رضي اللهُ عَنْهَا تَقُولُ : كَانَ يَكُونُ عَلَى الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ فَمَا اسْتَطِيعُ أَنْ أَقْضِيَهُ إِلَّا فِي شَعْبَانَ ، الشَّغُلُ مِنْ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَوْ بِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Artinya: Saya mendengar Aisyah berkata, "Puasa wajib yang saya tinggalkan pada bulan Ramadan pernah tidak bisa saya ganti, kecuali pada bulan Sya'ban karena sibuk melayani Rasulullah SAW." (HR Muslim)
Merujuk hal itu, hari-hari terakhir Sya'ban 1445 H jatuh bertepatan pada 10-11 Maret 2024 (29-30 Sya'ban) untuk melunasi utang puasa Ramadan, sebagaimana dikutip dari Kalender Hijriah Indonesia 2024 susunan Direktorat Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kemenag.
Namun, perlu dicatat, pelaksanaan puasa yang bertepatan saat orang ragu tentang hilal awal Ramadan hukumnya haram.
Larangan yang dimaksud dengan syarat bila pada hari ke-29 bulan Sya'ban, keadaan langit tertutup oleh awan sehingga hilal tidak dapat terlihat. Hari setelahnya kemudian disebut dengan hari Syak yang dilarang untuk berpuasa.
Adapun menurut Prof Wahbah az-Zuhaili dalam Terjemah Fiqhul Islam wa Adillathuhu Juz 3, bila Ramadan berikutnya telah tiba tetapi utang puasa Ramadan sebelumnya belum juga dilunaskan, orang tersebut harus membayar kafarat, yaitu memberi makan satu orang miskin untuk setiap harinya sebanyak hitungan hari yang ditinggalkan.
Bagi mereka yang tidak melunasi utang puasa hingga Ramadhan berikutnya tanpa alasan yang sah, diwajibkan untuk membayar kafarat sebagai bentuk penebusan. Kafarat ini berupa memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Hal ini merujuk pada pandangan Prof. Wahbah az-Zuhaili dalam Fiqhul Islam wa Adillathuhu.
Namun, jika ada alasan yang sah, seperti sakit berkepanjangan, maka kewajiban kafarat tidak diberlakukan. Dalam situasi ini, mengganti puasa dapat dilakukan setelah Ramadhan yang baru selesai, sesuai kemampuan.
Dengan hanya 40 hari tersisa menjelang Ramadhan, umat Islam dianjurkan untuk mulai mempersiapkan diri. Selain melunasi utang puasa, persiapan juga meliputi memperbaiki ibadah sehari-hari, seperti meningkatkan kualitas salat, membaca Al-Qur'an, dan memperbanyak doa.
Persiapan fisik juga penting untuk memastikan tubuh dalam kondisi optimal selama menjalani puasa. Memulai pola makan sehat, mengurangi konsumsi kafein, dan menjaga hidrasi adalah beberapa langkah yang dapat diambil. Hal ini akan membantu tubuh beradaptasi lebih baik ketika harus berpuasa selama sebulan penuh.
Selain mempersiapkan diri secara pribadi, Ramadhan juga merupakan waktu untuk berbagi dengan sesama. Membayar zakat fitrah, bersedekah, dan memberikan bantuan kepada yang membutuhkan adalah bagian dari amalan yang dianjurkan selama bulan suci ini. Menyambut Ramadhan dengan semangat berbagi dapat menciptakan kebahagiaan tidak hanya bagi diri sendiri, tetapi juga bagi orang lain.
Ramadhan adalah bulan istimewa yang memberikan kesempatan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Dalam surah Al-Baqarah ayat 183, Allah menyebutkan bahwa tujuan utama puasa adalah untuk mencapai derajat takwa. Oleh karena itu, mari manfaatkan waktu yang tersisa untuk mempersiapkan diri dengan sebaik-baiknya, termasuk melunasi utang puasa yang mungkin masih tertunda.
Itu dia informasi tentangawal Ramadhan 2025. Semoga membantu!
(tya/tey)