Dua tersangka yang dilimpahkan Kejagung ke Kejari Jaksel adalah pemilik keuntungan CV VIP bernama Tamron dan manajer operasional CV VIP bernama Albani.
Dirut PT GPS berinisial AT ditetapkan tersangka kasus tambang nikel ilegal di Morowali Utara (Morut). Komisaris Utama PT GPS berinisial S juga tersangka.
2 WNA China ditetapkan sebagai tersangka kasus tambang emas ilegal di Palu. Perbuatan kedua pelaku menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 11 miliar.