"Pelaku inisial LJ warga negara China, pekerjaan teknisi dan inisial ZX warga negara China pekerjaan teknisi laboratorium," ujar Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Djoko Wienartono kepada wartawan, Selasa (4/6/2024).
Kedua WNA tersebut ditangkap saat melakukan aktivitas pertambangan di wilayah Vatutela, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikore pada Senin (20/5). Polisi turut menyita alat berat berupa ekskavator dan 2 buah jeriken berisi bahan kimia.
"Polisi juga menyita 3 unit alat berat ekskavator, 20 buah tong plastik, 4 unit mesin alkon, 3 batang pipa paralon, 1 set alat uji sampel, 2 buah jeriken kapasitas 30 liter berisi bahan kimia hidrolik acid 32 persen dan hydrogen peroksida, dan lain-lain," ungkap Djoko.
Djoko menyebut kedua pelaku diduga melakukan tindak pidana penambangan tanpa izin (Peti). Aksi kedua pelaku melakukan penambangan emas ilegal menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 11 miliar.
"Atas perbuatan kedua tersangka, negara telah dirugikan dari kegiatan pertambangan tanpa ijin dengan nominal kurang lebih Rp 11 miliar," bebernya.
Djoko menambahkan kedua tersangka dijerat dengan Pasal 158 dan 161 Undang-Undang RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 4 tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar," pungkasnya.
(hmw/asm)