Komisi Yudisial (KY) akan terjunkan tim investigasi untuk emngusut hakim PN Surabaya. Ini dilakukan buntut vonis bebas yang dijatuhkan ke Ronald Tannur.
KY menegaskan 3 hakim PN Surabaya vonis bebas Gregorius Ronald Tannur melakukan pelanggaran berat kode etik dan pedoman perilaku hakim. Ini fakta-faktanya.
KY telah memeriksa tiga hakim yang membebaskan Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti. Kasus ini akan diputus KY pada akhir Agustus.
Komisi Yudisial memeriksa 3 hakim yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan. Pemeriksaan berlangsung tertutup selama 6 jam di PT Surabaya.