PN Surabaya Buka Suara Soal Pemecatan 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur

PN Surabaya Buka Suara Soal Pemecatan 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur

Esti Widiyana - detikJatim
Selasa, 27 Agu 2024 16:09 WIB
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Jalan Arjuno
Ilustrasi. Gedung PN Surabaya. (Foto: Dok. Deny Prastyo Utomo/detikJatim)
Surabaya -

Komisi Yudisial (KY) Mengusulkan ke Mahkamah Konstitusi untuk memecat hakim Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo. Ketiga hakim itu yang memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur usai melakukan penganiayaan hingga menewaskan Dini Sera Afriyanti (29).

Namun, pihak Pengadilan Negeri (PN) Surabaya belum menerima rekomendasi yang meminta hakim Erintuah CS dipecat.

"Belum ada keputas (Usulan pemecatan) itu sampai saat ini," kata Humas PN Surabaya Suparno saat dihubungi wartawan, Selasa (27/8/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terkait usulan pemecatan itu, Suparno menyebut bahwa hal itu merupakan kewenangan dari Presiden RI Joko Widodo. PN Surabaya pun masih menunggu keputusan dari presiden.

"Belum ada sampai saat ini. Yang berwenang memberhentikan Presiden atas usulan dari Ketua mahkamah Agung. Setelah menerima hasil pemeriksaan baik dari bawas maupun KY," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Kabid Waskim dan Investigasi KY, Joko Sasmita menyampaikan dalam rapat dengan Komisi III DPR RI bahwa hakim Erintuah cs terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dalam kategori berat.

Untuk itulah, KY akan mengusulkan kepada Mahkamah Agung dan Presiden RI agar ketiga hakim PN yang memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur dipecat.

"Menjatuhkan sanksi berat terhadap Terlapor 1 Saudara Erintuah Damanik, Terlapor 2 Saudara Mangapul, dan Terlapor 3 Saudara Heru Hanindyo berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun," ujar Joko Sasmita di hadapan anggota Komisi III DPR RI.

"Mengusulkan para terlapor diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim," tambahnya.




(dpe/fat)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads