DPR RI meminta agar 3 tiga hakim PN Surabaya yang memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur tidak hanya dipecat, tetapi juga diproses pidana. Anggota Komisi III DPR Sarifuddin Suding menganggap bahwa ketiga hakim itu telah memalsukan putusan perkara.
"Masuk dalam unsur pidana. Ini bisa dikualifikasikan pemalsuan putusan. Artinya, bisa masuk ranah tindak pidana. Saya rasa ini harus dilaporkan," kata Suding dalam rapat Komisi III DPR bersama KY di gedung DPR RI, dilansir dari detikNews, Selasa (27/8/2024).
Suding menganggap pasti ada sesuatu di balik keputusan kontroversial yang diambil oleh ketiga hakim PN Surabaya tersebut. Karena itulah dirinya meminta agar ketiga hakim itu dilaporkan secara pidana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perlu direspons lebih jauh lagi karena sudah ada beberapa kejadian, tidak hanya pada rekomendasi pemberhentian dengan tidak hormat, tapi juga bisa juga dilaporkan lewat ranah pidana," katanya.
Merespons hal itu, Kabid Waskim dan Investigasi KY Joko Sasmita mengatakan berdasarkan peraturan di KY proses lebih lanjut ke unsur pidana bisa dilakukan. Joko mengatakan KY akan mendalami lagi usulan agar 3 hakim itu diproses pidana.
"Jadi nanti mungkin terkait hal ini akan kami dalami lagi apakah cukup pelanggaran kode etik ini bisa menjadi dugaan tindak pidana sehingga bisa mengusulkan kepada pejabat yang berwenang," sebutnya.
Sebelumnya, Komisi III DPR RI rapat dengan Komisi Yudisial (KY) terkait hasil pemeriksaan 3 hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam rapat itu KY menegaskan pihaknya mengusulkan 3 hakim yang memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur agar diberhentikan.
"Menjatuhkan sanksi berat terhadap Terlapor 1 Saudara Erintuah Damanik, Terlapor 2 Saudara Mangapul, dan Terlapor 3 Saudara Heru Hanindyo berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun," ujar Joko saat itu.
"Mengusulkan para terlapor diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim," tambahnya.
Joko mengatakan KY juga memberikan rekomendasi terkait penjatuhan sanksi itu, dengan mengirimkan surat ke Mahkamah Agung. Selain itu, KY akan memonitor penjatuhan sanksi itu yang telah diusulkan ke MA.
Artikel ini sudah tayang di detikNews. Baca selengkapnya di sini.
(dpe/fat)