Seorang residivis berinisial JM membunuh pria berinisial AR saat korban dan sejumlah rekannya hendak membawa JM ke polsek. JM diduga hendak memperkosa anak AR.
Jumairi ditangkap karena membunuh pria berinisial AR (46) saat diamankan ke polisi lantaran pelaku hendak memperkosa anak korban. Pelaku sudah 2 kali dipenjara.
Residivis bernama Jumairi alias JM (34) di Barito Kuala, Kalsel diamankan ke Polsek Alalak atas tuduhan kasus percobaan perkosaan terhadap seorang remaja.
Sebanyak 18 narapidana kasus tindak pidana terorisme (napiter) akan dipindahkan ke sejumlah Lapas di Jawa Tengah. Tujuh di antaranya dipindah ke Nusakambangan.