Turah alias Daud (40) pelaku pembunuhan disertai mutilasi terhadap rekan kerjanya wanita inisial R alias D (56) di Klaten ternyata residivis kasus pembunuhan. Turah sempat menjalani hukuman penjara di Lapas Nusakambangan.
"Pelaku terlibat tindak pidana pembunuhan juga pada tahun 2009 dengan vonis hukuman 12 tahun penjara. Dan menjalaninya di LP Nusakambangan," jelas Kapolres Klaten AKBP Warsono kepada wartawan di Mapolres Klaten, Kamis (22/6/2023).
Warsono menyebut dalam kasus pembunuhan tahun 2009 itu Turah selesai menjalani hukuman penjara tahun 2017.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Lanang Teguh Pambudi menambahkan, kasus pembunuhan tahun 2009 itu terjadi di Wonosobo. Pihaknya pun berkoordinasi dengan Polres Wonosobo terkait status residivis Turah.
"Tahun 2009 dia merasa dibohongi oleh wanita, dijanjikan sesuatu namun uang tidak diberikan kepada tersangka sehingga tersangka membunuh korban. Itu informasi yang kami dapatkan dari Wonosobo tapi lebih detailnya yang tahu Polres Wonosobo," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, wanita inisial R atau D (56) tewas dengan kepala terpenggal setelah dihabisi rekan kerjanya Turah alias Daud (40) warga Dusun Kemiri, Desa Sambirejo, Kecamatan Selomerto, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah.
Kapolres Klaten AKBP Warsono menyatakan kejadian pembunuhan di Dusun Dumung, Desa Nangsri, Kecamatan Manisrenggo pada Kamis (22/6) sekitar pukul 01.30 WIB tersebut sebagai mutilasi.
Korban R alias D berdomisili di Desa Nangsri tetapi beralamat di Bandung, Jawa Barat.
Atas perbuatan sadisnya, Turah dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.
"Ungkap kasus pembunuhan berencana ini kita sangkakan dengan pasal primer 340 KUHP, subsider pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun," kata Warsono.
(rih/ahr)