Residivis bernama Jumairi alias JM (34) di Barito Kuala, Kalimantan Selatan (Kalsel) nekat membunuh seorang pria berinisial AR (46). Jumairi membunuh korban dengan cara ditikam saat diamankan dan dibawa ke polsek lantaran hendak memperkosa anak korban AR.
"Dari hasil keterangan, memang dari pihak korban, anak korban mau di bawa pelaku ke penginapan dan akan diperkosa," kata Kapolres Barito Kuala AKBP Diaz Sasongko saat dihubungi detikcom, Rabu (31/5/2023).
Peristiwa pembunuhan itu terjadi di Jalan Trans Kalimantan, Kelurahan Handil Bakti, Kecamatan Alalak, Barito Kuala pada Senin (29/5). Sebelum kejadian, awalnya AR mendapatkan kabar dari anaknya bahwa pelaku berniat akan memperkosanya di sebuah hotel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mendapatkan kabar itu, AR kemudian memanggil empat rekannya dan mencari keberadaan pelaku yang membawa anaknya ke penginapan yang ada di wilayah Banjarmasin.
Namun saat berada di penginapan yang disebut anak korban, keduanya tidak ditemukan. AR dan empat rekannya lantas melanjutkan pencarian ke tempat lain.
"Nah saat melakukan pencarian lagi, kemudian anak korban dan pelaku ditemukan lah dia di kilometer 0 wilayah Batola," ujar Diaz.
Setelah mengamankan Jumairi, korban dan keempat rekannya berniat membawa pelaku ke Polsek Alalak menggunakan sepeda motor.
"Saat itu korban berboncengan dengan anaknya, sedangkan pelaku dibonceng oleh rekan korban, dan saat itu pelaku tidak melawan," terangnya.
Namun sesampainya di Jalan Trans Kalimantan, AR memberhentikan motornya lantaran Jumari memaki korban dan mengajak berkelahi hingga terjadi cekcok dan penikaman di pinggir jalan.
"Setelah bertengkar mulut dengan pelaku kemudian pelaku ternyata membawa senjata tajam, kemudian menusukkan ke tubuh korban sampai korban tidak berdaya tertelungkup, kemudian pelaku menusuk lagi sampai 26 tusukan," bebernya.
Korban AR sempat dievakuasi ke rumah sakit. Namun korban dinyatakan meninggal dunia.
"Saat di rumah sakit korban sudah meninggal," sebutnya.
Saat ini pelaku telah ditahan di Rutan Polres Batola guna proses penyelidikan. Adapun JM merupakan residivis kasus pembunuhan dan penganiayaan pada tahun 2011 dan 2014.
"Dia sudah dua kali melakukan perbuatan, yang pertama 2011, itu melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban luka berat di vonis satu tahun. Dan di 2014 pernah melakukan pembunuhan kepada anggota TNI waktu itu, sehingga dia di vonis 12 tahun penjara dan menjalani hukuman di Nusakambangan," bebernya.
Atas perbuatannya JM di jerat pasal 338 KUHP atas kasus pembunuhan dengan ancaman 12 tahun penjara.
(ata/asm)