Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Ini alasan majelis hakim menjatuhkan vonis tersebut.
Sambo divonis hukuman mati atas kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir Yosua. Tak ada hal meringankan dalam pertimbangan hakim kepada Sambo.