Kejagung Apresiasi Vonis Mati Ferdy Sambo

Nasional

Kejagung Apresiasi Vonis Mati Ferdy Sambo

tim detikNews - detikBali
Senin, 13 Feb 2023 17:13 WIB
Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo saat menjalani sidang vonis terkait pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat (dok Istimewa)
Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo saat menjalani sidang vonis terkait pembunuhan Brigadir Yosua, Senin (13/2/2023). Foto: dok Istimewa
Bali -

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengapresiasi putusan majelis hakim yang memvonis Ferdy Sambo hukuman mati. Mantan Kadiv Propam Mabes Polri itu dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Kami mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Senin (13/2/2023), dikutip dari detikNews.

Ia juga mengapresiasi putusan hakim yang mempertimbangkan pertimbangan hukum jaksa. Seperti diketahui, vonis mati Sambo lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang menuntut Sambo hukuman penjara seumur hidup.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Putusan majelis hakim yang dibacakan telah mengambil alih seluruh pertimbangan hukum dan fakta hukum yang disampaikan dalam Surat Tuntutan JPU," katanya.

Saat ini, Kejaksaan Agung disebut masih mempelajari putusan hakim terhadap Sambo. Jaksa belum mengambil sikap menerima atau mengajukan banding. "Kami pelajari dulu semuanya," pungkasnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, hakim memvonis Sambo hukuman mati karena dinilai bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya. Hakim menyatakan Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.

Sambo juga dinyatakan bersalah melakukan perusakan CCTV, sehingga mengganggu sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya. "Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo pidana mati," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan, Senin (13/2/2023).

Sambo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup

Sebelumnya, Sambo dituntut penjara seumur hidup karena terbukti merencanakan pembunuhan Yosua. Jaksa meminta majelis hakim menyatakan Sambo bersalah melakukan dengan sengaja dan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain.

"Menjatuhkan pidana terhadap Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup," kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaksel, Jumat (17/2/2023).




(irb/bir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads