Tiga pengusaha yang berperan sebagai penyuap Yana Mulyana dalam proyek pengadaan CCTV dan jaringan internet Bandung Smart City menjalani sidang dakwaan
Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada 2 penyuap Hakim Agung MA, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma. Keduanya diputus hukuman 6,5 tahun dan 5,5 tahun penjara.