Jaksa KPK Siapkan 25 Saksi di Kasus Penyuap Yana Mulyana

Jaksa KPK Siapkan 25 Saksi di Kasus Penyuap Yana Mulyana

Rifat Alhamidi - detikJabar
Rabu, 05 Jul 2023 15:47 WIB
Sidang dakwaan 3 penyuap Yana Mulyana
Sidang dakwaan 3 penyuap Yana Mulyana (Foto: Rifat Alhamidi/detikJabar).
Bandung -

Tiga pengusaha yang berperan sebagai penyuap Yana Mulyana dalam proyek pengadaan CCTV dan jaringan internet Bandung Smart City telah selesai menjalani sidang dakwaan. Ketiganya didakwa telah menyuap Yana sebesar Rp 888 juta.

Setelah dakwaan dibacakan, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung Hera Kartiningsih mempersilakan ketiga terdakwa untuk mengajukan eksepsinya. Namun baik Sony Setiadi maupun Benny dan Andreas Guntoro yang menjalani sidang dakwaan secara terpisah tidak berencana untuk mengajukan eksepsi.

Hera lantas menanyakan jumlah saksi yang akan diperiksa di persidangan tersebut. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Titto Jaelani menyatakan bahwa pihaknya menyiapkan 25 saksi yang akan memberikan keterangannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saksi yang kami siapkan ada sekitar 25 orang, Yang Mulia," kata Titto Jaelani menaggapi pertanyaan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (5/7/2023).

Menanggapi jumlah saksi tersebut, Hera lalu memutuskan persidangan ketiga terdakwa penyuap Yana Mulyana akan digelar selama 2 kali dalam sepekan. Hera pun sudah menentukan persidangan akan dilakukan pada Senin dan Rabu.

ADVERTISEMENT

"Jadi untuk selanjutnya, sidang kami tutup dan akan dilanjutkan kembali pada Senin (10/7/2023) minggu depan," ucap Hera menutup persidangan tersebut.

Untuk diketahui, Sony Setiadi selaku Direktur Utama PT Citra Jelajah Informatika (PT CIFO) didakwa telah menyuap Yana Mulyana sebesar Rp 186 juta. Uang haram itu diberikan supaya Sony bisa menggarap proyek jaringan internet atau ISP yang masuk program Bandung Smart City itu dengan nilai Rp 1,136 miliar.

Sony didakwa telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan pertama.

Serta Pasal 13 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan kedua.

Kemudian Benny dan Andreas selaku Direktur dan Vertical Solution Manager PT Sarana Mitra Adiguna (PT SMA) didakwa telah menyuap Yana, Kepala Dishub Kota Bandung Dadang Darmawan dan Khairur Rijal senilai Rp 702,2 juta.

Keduanya didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Serta Pasal 13 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(ral/mso)


Hide Ads