MUI Kab Pasuruan menyatakan kelompok Mahfudijanto terindikasi menyimpang dari ajaran Islam. Mereka menyatakan pengikut aliran sesat ini tersebar di 4 kecamatan.
Warga mendatangi bekas warung yang digunakan sebagai markas penganut aliran sesat di Pasuruan. Kedatangan warga membuat enam penganutnya pergi dari lokasi.