Cerita Suami-Istri Penginjak Al-Qur'an di Sukabumi Sempat Tobat

Sidang Kasus Pasutri Injak Al-Qur'an

Cerita Suami-Istri Penginjak Al-Qur'an di Sukabumi Sempat Tobat

Siti Fatimah - detikJabar
Kamis, 28 Jul 2022 13:45 WIB
Ilustrasi sidang (Reuters)
Foto: Reuters
Sukabumi -

Terdakwa penginjak Al-Qur'an di Sukabumi Cep Dika Eka (25) ternyata tak sekali melakukan aksi penistaan agama. Meski sempat bertobat, pria tersebut lagi-lagi melakukan aksi serupa.

Hal itu terungkap dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi di Pengadilan Negeri Kota Sukabumi, Kamis (28/7/2022).Salah satu saksi sekaligus guru ngaji terdakwa Cep Dika, Rudi mengatakan, terdakwa sempat melakukan penistaan agama sebelum aksi injak Al-Qur'an terjadi.

"Itu terjadi sekitar awal tahun 2022 ya. Ketika itu orang tuanya meminta kepada saya mungkin untuk memberikan nasihat, waktu itu dia syahadat di depan saya dan mengaku menyesali perbuatannya," kata Rudi di ruang sidang PN Kota Sukabumi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Permasalahan tersebut, kata dia, diselesaikan secara baik-baik dan berhasil dimediasi oleh orang tua dan guru ngajinya tersebut. Keduanya dituntut bersyahadat dan kembali ke ajaran Islam karena telah menghina Islam.

"Waktu itu atas permohonan orang tuanya kepada saya. Kasus yang awal (pertama) mengucap lagi syahadat, sedangkan kasus kedua ini saya tidak pernah bertemu lagi," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Terkait kasus kedua yang saat ini menimpa terdakwa, Rudi mengaku mengetahuinya dari WhatsApp Group RT RW Kelurahan Dayeuhluhur. Dia mengaku kaget terlebih setelah keduanya mengucap syahadat pada awal tahun.

"Saya pribadi tahunya (video viral injak Al Quran) 4 Mei 2022. Tahunya menjelang Isya ketika saya jadi imam ternyata di lokasi sudah banyak orang dari ormas Islam, coba buka WAG RT RW sudah ramai," jelasnya.

"Kita sangat menyayangkan itu terjadi, walau bagaimanapun sangat disesalkan," tambahnya.

Rudi kemudian ditanya oleh Majelis Hakim terkait reaksi masyarakat saat video penginjakkan Al Quran. Menurutnya, masyarakat ormas Islam saat itu mengerubuni rumah orang tua Cep Dika di Warudoyong dan menuntut untuk segera diadili.

"Sangat luar biasa (reaksi masyarakat), waktu itu saya sampai jam 02.00 malam. Reaksi masyarakat bisa dikatakan brutal lah, mereka menuntut ini diadili secepat mungkin," kata Rudi.

Diketahui, persidangan ini merupakan persidangan yang kedua kali dengan agenda pemeriksaan saksi. Ada dua terdakwa yaitu Cep Dika (25) dan Silfi (24) yang mengikuti persidangan secara virtual.




(dir/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads