Fakta baru terungkap dalam persidangan kasus dugaan penistaan agama di Sukabumi. Pengacara terdakwa Cep Dika (25) Muhammad Saleh Arief menyebut, salah satu saksi yang dihadirkan membantah lokasi tempat kejadian perkara (TKP) pembuatan konten injak Al Quran dan menantang umat Islam dilakukan di kontrakannya.
"Hasil sidang hari ini sangat-sangat luar biasa. Ternyata selama proses dalam penyidikan sampai proses pemeriksaan saksi hari ini, setelah jaksa menanyakan kepada saksi pemilik kontrakan itu tempat bukan tempat lokasi dilakukannya postingan video," kata Saleh usai ditemui di PN Kota Sukabumi, Kamis (28/7/2022).
Dia menyebut, video itu dibuat pada tahun 2020 lalu sedangkan kedua terdakwa mengontrak di kontrakan milik saksi, Tri pada Januari-September 2021. Sehingga, kata dia, bukti pembuatan video dilakukan di dalam kontrakan dibantah dalam persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi menurut keterangan pemilik kontrakan itu bukan lokasi kejadian. Ada list hitam dan sudah saya perlihatkan, tempat kejadian bukan di situ, lihat dari masa kontraknya," ujarnya.
Selain lokasi kejadian perkara, Saleh juga menuturkan, saksi dari penyidik semakin memperjelas masing-masing peran para terdakwa. Dirinya selaku pengacara Cep DIka Eka mensyukuri hal tersebut.
"Dari keterangan saksi polisi dari perjalanan Warungkiara ke Polres (Kota Sukabumi) itu menjelaskan bahwa yang menyebarkan video adalah Silfi bukan Cep Dika. Bukan karena saya pengacara Cep DIka, tapi fakta dipersidangan dari keterangan saksi ini yang menyebarkan postingan itu Silfi dan yang membuat perintah membuat video itu juga atas suruhan Silfi bukan dari Cep Dika," jelasnya.
Sekedar informasi, persidangan di Pengadilan Negeri Kota Sukabumi ini berlangsung hybrid (offline dan online). Ada empat orang saksi yang dihadirkan yaitu dua saksi pelapor (Kementerian Agama), saksi dari penyidik dan saksi dari pemilik kontrakan saat konten itu dibuat.
Diketahui, terdakwa Cep Dika Eka (25) dan Silfi (24) terlibat kasus dugaan penistaan agama yang dilakukannya pada 4 Mei 2022 lalu. Keduanya kini ditahan di tahanan Polres Sukabumi Kota dan Lapas Kelas II B Sukabumi. Selama persidangan, terdakwa menggunakan peci dan jilbab panjang serta mengikuti dari jarak jauh.
(yum/yum)